CIMAHI, (CAMEON) – Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Acep Jamaludin menilai maraknya mini market ilegal sangat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat kecil dan menengah.
Saat ini, dari sekitar 140 mini market yang ada di Kota Cimahi, sekitar 75% diantaranya bermasalah soal legalitas. Bahkan menurutnya, sebanyak 28 mini market seharusnya sudah ditutup jika Satpol PP Kota Cimahi memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Satu mini market dinilai dapat berdampak pada keterpurukan usaha 10 warung yang ada di sekitarnya,” katanya, Jumat (9/9/2016).
Menurut Acep, permasalahan legalitas mini market itu berbeda-beda. Ada mini market lama yang beroperasi izin, mini market lama yang beroperasi tanpa izin, mini market lama beroperasi sambil menunggu proses izin lanjutan, mini market baru yang beroperasi tanpa izin dan mini market baru yang masih memproses izin.
“Pokoknya, sekitar 75% dari mini market yang ada di Cimahi itu ilegal, tapi ada treatment yang berbeda,” katanya.
Untuk menindak mini market ilegal, lanjut Acep, DPRD sudah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 1 tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Menurut Acep, revisi Perda didasarkan pada perkembangan mini market di Kota Cimahi yang terus menjamur. Jika Perda sebelumnya poin-poin keberadaan mini market dilandasi oleh faktor zonasi, jarak dengan pasar tradisional serta jam operasional mini market.
“Perda yang baru diperketat lagi dengan rasio jumlah penduduk,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)