News

Jika Imbauan Tak Digubris, Satpol PP Pastikan Cabut Tempelan Bakal Calon Wali Kota Cimahi

87
×

Jika Imbauan Tak Digubris, Satpol PP Pastikan Cabut Tempelan Bakal Calon Wali Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi mengancam akan mencabut seluruh spanduk, baliho atau bentuk tempelan lainnya berupa promosi diri para bakal calon.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menegaskan, bentuk promosi diri yang selama ini terpampang sebagian besar sudah melanggar Perda nomor 16 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan.

“Jelas-jelas sudah melanggar. Kan tidak boleh di sarana umum itu, di tiang telpon, tiang listrik atau pohon misalnya, ga boleh,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (9/9/2016).

Namun, sebelum melakukan penertiban, terang Dadan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan terhadap masing-masing bakal calon wali kota yang sudah terpampang.

Jika tidak meleset, rencananya Satpol PP akan memberikan toleransi hingga kamis (15/9) kepada para bakal calon wali kota atau tim suksesnya untuk menurunkan sendiri spanduk atau tempelan lainnya.

“Kita imbau dulu mereka untuk turunkan sendiri. Tapi kalau misalkan sudah dikasih tenggang juga tidak mereka turunkan, ya kita turunkan,” katanya.

Rencananya, Satpol PP akan melakukan penertiban spanduk, baliho atau yang lainnya pada pekan mendatang.

“Penertiban kalau tidak ada halangan Insya Alloh minggu depan. Diakhir apakah jumat. Kalau perlu Sabtu, Minggu, kita tidak ada masalah,” katanya.

Namun, sebelumnya, pihaknya akan terlebih dahulu berembuk dengan SKPD terkait, seperti Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP), Kantor Kesatuan Bangsa serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi.

Pasalnya, lanjut Dadan, selain akan menertibkan spanduk atau tempelan bentuk promosi bakal calon wali kota, pihaknya juga akan mencabut tempelan lainnya yang sudah melanggar Perda.

“Biar sekalian, yang kita tertibkan bukan hanya spanduk terkait Pilkada, tapi banyak juga sekolah, ada juga keagamaan (tempelan),” bebernya.

Sebagai aparat penegak ketertiban umum, tegas Dadan, Satpol PP tidak akan pandang bulu dalam mencabut bentuk spanduk atau bentuk promosi lainnya yang sudah merusak wajah kota dan melanggar peraturan yang ada.

“Kita tidak melihat apakah itu misalnya komersil atau promisi diri, kita tertibkan saja,” tegasnya.

Dalam penertibannya nanti, lanjut Dadan, pihaknya akan mencabut spanduk atau tempelan dengan rapih. Sebab, kata dia, Satpol PP mempertimbangkan dari segi waktu dan personil yang ada.

“Kita ga mungkin dengan apik menurunkannya. Kita turunkan dengan cepat, mohon maaf ada yang rusak atau apalah,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, para bakal calon wali kota baru diperbolehkan melakukan kampanye, misalnya dengan spanduk dan sebagainya dari mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

“Ada nanti jadwal kampanye,” singkat Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *