News

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Pemangkasan Anggaran, Pemda Diminta Lebih Efisien

184
×

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Pemangkasan Anggaran, Pemda Diminta Lebih Efisien

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur item-item anggaran yang harus dipangkas sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah mengenai item apa saja yang harus diefisienkan dan bagaimana caranya,” ujar Tito dalam keterangannya, Minggu 23 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengawasi efektivitas efisiensi anggaran di tingkat daerah melalui sistem pemantauan khusus. Namun, Tito tidak merinci sistem yang digunakan untuk pengawasan tersebut.

“Pengelolaan APBD masih banyak yang tidak efisien. Banyak daerah hanya fokus pada belanja tanpa memperhitungkan efektivitasnya. Misalnya, perjalanan dinas yang sebenarnya bisa dilakukan melalui Zoom,” katanya.

Efisiensi Anggaran Tidak Menghambat Program Kerja

Meskipun dilakukan pemangkasan anggaran, Tito menekankan bahwa pemerintah daerah tetap harus menjalankan program kerja dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Ia menyoroti adanya daerah yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp 5 triliun, yang seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan masyarakat.

“Ada daerah yang memiliki SiLPA Rp 5 triliun, artinya anggaran itu tidak digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Dorong Investasi Swasta untuk Tingkatkan PAD

Selain efisiensi anggaran, Mantan Kapolri itu juga meminta pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan bagi sektor swasta agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, sinergi antara sektor publik dan swasta sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Efisiensi Anggaran Nasional Capai Rp 306,6 Triliun

Langkah efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan anggaran.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang terbagi menjadi:
✔ Rp 256,1 triliun → Pemangkasan anggaran kementerian/lembaga.
✔ Rp 50,5 triliun → Efisiensi transfer ke daerah (TKD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur pemangkasan anggaran di daerah dengan menargetkan enam pos TKD utama:

1️⃣ Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH)
2️⃣ Dana Alokasi Umum (DAU)
3️⃣ Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
4️⃣ Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus)
5️⃣ Dana Keistimewaan DIY
6️⃣ Dana Desa

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap daerah dapat lebih bijak dalam mengelola anggaran, sehingga efisiensi belanja tetap berjalan tanpa mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *