BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Meninggalnya Siti Rikayah (46) membuka kembali sengkarut agensi tenaga kerja Indonesia. Ada persoalan menahun yang mesti segera dibenahi. Siti adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Cililin, Bandung Barat, yang meninggal dunia di Qatar, awal Agustus lalu.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Transmigras Kabupaten Bandung Barat, Sutrisno, mengaku tidak tahu ihwal keberangkatan Siti ke Qatar. Namun, berdasarkan informasi dari suaminya, Siti berangkat empat hari setelah lebaran.
Sutrisno malah heran dengan keberangkatan Siti. Soalnya, selama dua tahun terakhir tidak ada TKI yang diberangkatkan ke Timur Tengah. Ada moratorium.
Pascameninggalnya Siti, pihaknya akan menelusuri perusahaan yang memberangkatkannya. Ia menduga, agensi yang memberangkatkan Siti ilegal. ”Kita akan coba telusuri ke Pemerintah Jawa Barat, apakah perusahaannya ada atau tidak,” katanya, belum lama ini.
Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah menanyakan siapa agen yang memberangkat Siti ke Qatar, namun suaminya tidak tahu. Ia pun akan akan terus menyosialisasikan akibat jadi TKI Ilegal. ”Jelas sangat merugikan untuk para pekerja,” tandasnya.
Pihaknya juga akan menyosialisasikan tata cara menjadi TKI dengan jalur online. Ini dianggap lebih aman dan efisien untuk para TKI yang akan mendaftar. Sebenarnya, sebut Sutrisno, upah kerja di Timur Tengah hampir sama dengan UMR Bandung Barat. cakrawalamedia.co.id (Nta)