KOTA CIMAHI (CM) – Masa gratis denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Cimahi masih berlaku hingga 31 Agustus 2019. Bebas denda hanya berlaku untuk pembayaran denda tahun 2018 ke belakang.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati menjelaskan, penghapusan denda PBB yang berlaku sejak 1 Juni itu dilakukan agar masyarakat lebih mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Ini upaya supaya masyarakat bisa memenuhi kepatuhannya. Makanya kita berikan keringanan pembebasan denda, bayar pokoknya saja,” kata Lia, Selasa (06/08/2019).
Piutang PBB di Kota Cimahi terbilang besar, hingga Juni 2019 jumlahnya menembus angka Rp 218,2 milyar. Jumlah itu cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 148 milyar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak Pemkot Cimahi menerima pemimpahan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 silam.
Saat itu, pelimpahan pengelolaan PBB memang disertai data base wajib pajak, surat perjanjian kerja sama dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Akan tetapi, ada sejumlah masalah diantaranya double data wajib pajak dan alamat wajib pajak yang tidak jelas.
Hal tersebut diketahui sejak Bapenda Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data wajib pajak Kota Cimahi sejak tahun 2016. “Waktu penyerahan dari KPP Pratama itu kan termasuk hutangnya,” ucap Lia.
Sebagai upaya untuk mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) OBB, Bappenda Kota Cimahi bakal melaksanakan operasi sisir PBB. Rencananya, program itu dimulai tanggal 5-20 Agustus 2019.
Operasi sisir PBB tersebut, dilaksanakan secara bergiliran di setiap kelurahan se-Kota Cimahi menggunakan mobil pelayanan pajak Bappenda Kota Cimahi,” terang Lia.
Dirinya menjelaskan, operasi sisi pajak PBB ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat sebagai WP untuk melakukan pembayaran. Sebab, masyarakat nantinya tinggal datang ke unit mobil yang disediakan. (Intan)