CIMAHI, (CAMEON) – Anggota Komisi 8 DPR RI, Ledia H. Amaliah menilai distribusi buku braile selama ini belum merata baik dari segi jumlah maupun jarak ke berbagai daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, mengatur tentang perluasan hak bagi penyandang disabilitas.
“Kami memandang harus dimasifkan produk cetak atau buku bicara untuk penyandang disabilitas, termasuk tuna netra,” tuturnya.
Untuk pemenuhan hak informasi bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, jelas dia balai percetakan braile Abiyoso di Jln. Leuwigajah Kota Cimahi milik Kementrian Sosial yang mendapatkan amanat untuk melakukan percetakan dan distribusi seharusnya didukung dengan anggaran yang cukup.
Namun, pada kenyatannya, anggaran yang diberikan pemerintah terbatas. Ia pun menilai, semestinya Kementrian Sosial bekerjasama dengan kementerian lain.
“Contohnya untuk buku sekolah, alquran, dan lecture keagamaan lain, harusnya pemerintah saling bekerjasama dengan Abiyoso. Agar (percetakannya) bisa lebih massif dan maksimal. Agar masyarakat yang disabilitas punya informasi lebih cepat, pengetahuannya lebih banyak, dan penyebarannya lebih luas,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)