KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Warga Kp. Citamiang RW. 08 Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya kembali mendatangi kantor Wali Kota Tasikmalaya guna menuntut tindak lanjut surat kesepakatan antara warga Kp. Citamiang dengan pemilik perusahaan ayam petelur di lobi Pemkot Tasikmalaya, Kamis (4/8/2016).
Perusahaan ayam petelur milik H Wawan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di Kp. Citamiang RW. 08 Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Kurang lebih 30 orang warga sekitar lingkungan itu menuntut keadilan kepada pihak terkait yang memberikan rekomendasi dan izin tentang keberadaan kandang ayam yang di bangun oleh H Wawan.
Koordinator lapangan Forum Peduli Lembur, H Pepen mengatakan bahwa berita acara kesepakatan bersama antara warga Citamiang dengan pemilik kandang ayam H Wawan Nawawi belum ditanggapi sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada hari Minggu 29 Mei 2016 pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan penandatanganan tersebut, waktu itu dihadiri kurang lebih 100 orang warga yang di mediasi oleh Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat pol PP tidak diindahkan oleh pemilik perusahaan ayam.
Dalam orasinya, Pepen menjelaskan bahwa pemilik kandang ayam bersedia untuk menghentikan segala aktivitas di kandang ayam dan akan memindahkannya hingga diberi toleransi selama 20 hari terhitung 30 Mei 2016. “Hingga saat ini, kesepakatan itu sudah lebih dari jatuh tempo. Akhirnya, warga kesal dan menuntut keadilan ke pemerintah,” ujar Pepen.
Pada akhirnya, sambung Pepen, warga setempat tidak memberikan lagi izin keberadaan kandang ayam tersebut karena sudah telanjur sakit hati.
Dalam audiensi di ruang kerja Asda III sempat terjadi adu mulut antara warga dengan pihak BMPPT yang memberikan izin pendirian perusahaan ayam milik H Wawan. Mereka menganggap apa yang di sampaikan pihak yang memberikan izin sudah dianggap banyak merugikan masyarakat.
Ditempat yang sama, Kabag Humas Ade Hendar yang mewakili pejabat pemerintah menerima 6 orang yang melakukan audiensi. Ia menanggapi apa yang disampaikan oleh para audiensi, namun ia tidak bisa memberikan keputusan. “Kami akan menyampaikan kepada pihak OPD terkait yang memiliki kewenangan, karena kami hanya sebagai mediator saja,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)