TASIKMALAYA, (CAMEON) – Genderang perang terhadap narkoba terus digaungkan pihak Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya. Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Mirisnya lagi, barang tersebut diduga dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tasikmalaya. Seakan justru menyiratkan bahwa di Lapas peredaran barang haram itu justru lebih lancar.
Kepada Penyidik Para pelaku selama ini biasa mengedarkan narkoba ini di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Keempat tersangka kasus narkoba itu masing-masing berinisial HS (37), IS (25), AR (36), dan KP (32). Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/8/2016).
“Empat tersangka sudah kita tangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap. Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang warga binaan Lapas,” jelas Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Erustiana, kepada wartawan Jumat (5/8/2016) siang.
Penangkapan tersangka bermula dari salah satu pengedar yang berhasil ditangkap sebelumnya. Petugas pun melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berhasil menangkap keempat tersangka jaringan narkoba. “Informasi didapat dari seorang pengedar yang ditangkap sebelumnya,” tambah dia.
Narkoba jenis sabu yang mereka jual biasanya dimasukan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas dan tak dicurigai orang lain. Mereka biasanya memiliki konsumen tetap dan bertransaksi melalui sambungan telepon terlebih dahulu. Kemudian, bertransaksi jual beli narkoba di lokasi yang mereka sepakati.
“Barang bukti 1 (satu) buah bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisikan sepaket plastik bening diduga berisikan sabu dengan berat 1,18 gram,” kata dia. Sampai sekarang penyidik masih mendalami pengakuan tersangka jika peredaran sabu di Tasikmalaya dikendalikan warga binaan Lapas.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Tasikmalaya secepatnya,“ pungkas Erustiana. Kini keempatnya terpaksa meringkuk dibalik jeruji Polres Tasikmalaya dan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. cakrawalamedia.co.id (dzm)