CILACAP (CM) – Pendopo Kantor Kecamatan Dayeuhluhur menerima kunjungan kerja dari Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap. Hadir dalam acara tersebut Dinas Sosial, Sekcam Dayeuhluhur, 14 Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Desa, TKSK, dan Pendamping PKH.
Camat Dayeuhluhur, Wawan Mardiono, melalui Sekcam Dedi Sarwedi, menyampaikan selamat datang kepada Komisi D DPRD Cilacap, berharap kunjungan ini memberikan manfaat positif untuk kemajuan wilayah Kecamatan Dayeuhluhur.
“Kami berharap kunjungan kerja ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk kemajuan wilayah Kecamatan Dayeuhluhur,” ujar Dedi.
Dedi juga menyoroti realisasi DTKS di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur, berharap agar usulan dan harapan masyarakat dapat terwujud melalui kerja sama dengan operator di lapangan.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Didi Yudi Cahyadi, menyampaikan maksud dari peninjauan kerja di Dayeuhluhur.
“Kita ingin melihat secara langsung melalui operator Desa sejauh mana usulan masyarakat melalui DTKS dan sejauh mana kerja dari operator,” ungkapnya.
Didi menyatakan apresiasi terhadap operator Desa yang telah bekerja maksimal dalam memasukkan data masyarakat yang benar-benar tidak mampu ke dalam sistem aplikasi SIKS-NG. Dia juga mengungkapkan bahwa upaya mereka telah membuahkan hasil positif dengan mencatatkan hampir 20.000 lebih masyarakat yang terdata di DTKS mendapatkan BPJS dari APBN.
“Dalam tahun 2023, kita telah meminta kepada Kementerian Sosial untuk memberikan BPJS dari APBN kepada 200.000 masyarakat yang terdaftar di DTKS. Alhamdulillah, hampir 20.000 masyarakat sudah mendapatkannya. Selain itu, melalui anggaran perubahan tahun ini, kita menerima dana dari bagi hasil DPHCHT, dan sekitar 40.000 lebih masyarakat mendapatkan BPJS,” jelasnya.
Didi menutup sambutannya dengan menyatakan bahwa semua upaya ini dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Cilacap. Dia juga menyampaikan rencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024, dengan tujuan agar masyarakat tidak mampu dapat terdaftar di BPJS yang bersumber dari APBD tingkat dua, satu, maupun pusat.(BG)