Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Tasikmalaya · 23 Mar 2017 14:31 WIB ·

KPU Kota Tasikmalaya Optimis Permohonan Gugatan Pilkada Ditolak


					KPU Kota Tasikmalaya Optimis Permohonan Gugatan Pilkada Ditolak Perbesar

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya optimistis bahwa gugatan Pilkada yang disampaikan Pasangan Calon nomor urut 3 Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) akan ditolak Mahkamah Konstitusi.

Saat menghadiri sidang kedua sengketa perselisihan Pemilukada serentak Kota Tasikmalaya, di ruang sidang MK Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat Rabu (22/2/2017), Ketua KPU Cholis Muchlis melalui Kuasa Hukumnya Absan Pratama Berata membeberkan hal tersebut.

“Saat menyaksikan berjalannya sidang, kami optimis tiga kali sidang selesai tuntutan pemohon sengketa Pemilukada tidak akan berlanjut, kemungkinan besar tuntutan pemohon ditolak,” tegasnya, usai persidangan.

Keoptimisannya itu berdasarkan pada alasan yang sangat prinsip. Ada dasar MK untuk menolak permohonan sengketa Pemilukada.

Yang pertama, kata dia, pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena ambang selisih sengketa Pemilukada melebihi dari 1 persen.

Kedua, katanya, tenggang waktu pemohon terlambat tiga hari sejak hari Rabu, Kamis dan Jumat pasca Pilkada 15 Februari 2017 lalu.

“Sedangkan hari Rabu di dalam peraturan MK yang baru, hari Rabu dihitung sebagai hari kerja, Jumat, Sabtu tidak di hitung luar dari hari kerja,” ujarnya.

Sedangkan pihak pemohon mengajukan gugatan ini pasa hari Senin tanggal 20 Februari 2017. Itu artinya pihak pemohon kemungkinan besar bakal di tolak oleh mahkamah Konstitusi.

“Apapun nanti keputusan yang diambil oleh MK pada tanggal 30 nanti, itu sudah merupakan keputusan. Siapapun tidak bisa,” ujarnya. (Edi Mulyana)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upacara HUT ke-78 RI  di Kabupaten Tasik, Bupati Ade: Semangat Merdeka Tetap Berkibar

17 Agustus 2023 - 21:37 WIB

Pentingnya Kesesuaian Pokir dengan Anggaran APBD dalam Musrenbang RKPD

27 Juni 2023 - 15:05 WIB

Pokir Dewan sebagai Suara Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD

26 Juni 2023 - 16:40 WIB

Fahmi Muzaki Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasik untuk Masa Sisa Jabatan

23 Juni 2023 - 17:40 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Trending di Nasional