KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya optimistis bahwa gugatan Pilkada yang disampaikan Pasangan Calon nomor urut 3 Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) akan ditolak Mahkamah Konstitusi.
Saat menghadiri sidang kedua sengketa perselisihan Pemilukada serentak Kota Tasikmalaya, di ruang sidang MK Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat Rabu (22/2/2017), Ketua KPU Cholis Muchlis melalui Kuasa Hukumnya Absan Pratama Berata membeberkan hal tersebut.
“Saat menyaksikan berjalannya sidang, kami optimis tiga kali sidang selesai tuntutan pemohon sengketa Pemilukada tidak akan berlanjut, kemungkinan besar tuntutan pemohon ditolak,” tegasnya, usai persidangan.
Keoptimisannya itu berdasarkan pada alasan yang sangat prinsip. Ada dasar MK untuk menolak permohonan sengketa Pemilukada.
Yang pertama, kata dia, pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat. Karena ambang selisih sengketa Pemilukada melebihi dari 1 persen.
Kedua, katanya, tenggang waktu pemohon terlambat tiga hari sejak hari Rabu, Kamis dan Jumat pasca Pilkada 15 Februari 2017 lalu.
“Sedangkan hari Rabu di dalam peraturan MK yang baru, hari Rabu dihitung sebagai hari kerja, Jumat, Sabtu tidak di hitung luar dari hari kerja,” ujarnya.
Sedangkan pihak pemohon mengajukan gugatan ini pasa hari Senin tanggal 20 Februari 2017. Itu artinya pihak pemohon kemungkinan besar bakal di tolak oleh mahkamah Konstitusi.
“Apapun nanti keputusan yang diambil oleh MK pada tanggal 30 nanti, itu sudah merupakan keputusan. Siapapun tidak bisa,” ujarnya. (Edi Mulyana)