Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Nasional · 23 Mar 2017 17:08 WIB ·

Sidang Sengketa Pilkada, Budi Tepis Pertanyaan MK Soal Dana Hibah


					Sidang Sengketa Pilkada, Budi Tepis Pertanyaan MK Soal Dana Hibah Perbesar

JAKARTA, (CAMEON) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 15 Februari 2017, di ruang sidang MK Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Saat memimpin jalannya persidangan, Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat mempertanyakan bantuan hibah kepada Wali Kota Budi Budiman, terkait penggunaan dana hibah, dengan sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 35 Miliar.

Inti pertanyaannya, Arief menyampaikan, mengapa penggunaan APBD tersebut dilakukan pada saat mendekati pemilukada.

Masih dalam suasana persidangan, Budi membantahnya. Ia menepis pertanyaan yang di lontarkan langsung kepadanya.

“Kami sebagai incumbent Wali Kota pada waktu itu, termasuk pemohon juga sebagai incumbent Wakil Wali Kota yang sudah dua priode,” kata Budi.

Budi mengarahkan objek kepada Dede, Wakil Wali Kota yang dalam perhelatan Pilkada kemarin menjadi rivalnya. Budi bersama Yusuf nomor urut 2, dan Dede bersama Asep nomor urut 3.

“Dia (Dede Sudrajat) dan saya satu periode sama-sama, setidaknya dia pasti tahu perjalanan bantuan hibah tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Budi.

Di luar persidangan, kepada CAMEON Budi menjelaskan, sebetulnya bantuan hibah itu sudah menjadi agenda rutin yang diatur oleh peraturan yang benar. Sehingga bantuan hibah pun disalurkan melalui mekanisme yang benar melalui pondok pesantren, pendidikan agama, DKM, fakir miskin, panti jompo dan lainnya.

“Intinya menjelang Pemilukada serentak 15 Februari 2017 tidak ada peningkatan bantuan anggaran dana hibah,” katanya.

Adapun peningkatan angka hibah menjelang pemilukada kemarin, katanya, dana hibah tersebut untuk kepentingan KPU, Panwas, pihak kepolisian dan lainnya. Dan itupun sudah dititipkan dan tidak dipegang oleh pemerintah kota.

“Artinya itu yang disebut peningkatan hibah di tahun 2016. Itu pun sudah disetujui dan di Verifikasi, serta diketok palu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Memaknai Pelepasan Siswa Sekolah dan Asa Meraih Mimpi

17 Juni 2023 - 17:50 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Pelepasan Kelas IX SMP, Kompak Para Siswa Sekolah Ini Terbitkan Buku 

15 Juni 2023 - 15:11 WIB

Peran Aktif Bank BTN dalam Pembiayaan Rumah Rakyat dan Dukungan DPR

14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Trending di Manasuka