News

KPU Akan Sosialiasi Ketentuan Perubahan Tentang Pencalonan Kepada Parpol

143
×

KPU Akan Sosialiasi Ketentuan Perubahan Tentang Pencalonan Kepada Parpol

Sebarkan artikel ini
KPU Akan Sosialiasi Ketentuan Perubahan Tentang Pencalonan Kepada Parpol

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi kepada para pimpinan partai politik mengenai ketentuan perubahan tentang pencalonan.

Perubahan yang dimaksud, adalah tentang pencalonan kepala daerah. Peraturan KPU No.5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati.

“Peraturan KPU ini dicatat dalam berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 No 1126,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2016).

Cholis menjelaskan, salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut di antaranya, dibedakan dua istilah, yaitu istilah bakal pasangan calon dan istilah pasangan calon.

“Wali kota dan wakil wali kota dan pasangan calon wali kota. Selanjutnya disebut bakal pasangan calon,” katanya.

Syarat bakal pasangan calon, adalah warga Negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftarkan kepada KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti pemilihan (pasal 1 angka 17).

Selanjutnya, pasangan Gubernur, Wakil Gubernur/Walikota, Wakil Walikota/Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya di sebut pasangan calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan pasal 1 angka 18.

Dikatakan mendalam, sosialiasi ini untuk menegakan salah satu prinsip demokrasi yaitu rule of law dan pendidikan politik bagi pemilih. Cholis berharap pimpinan partai politik dan warga negara Indonesia yang berencana mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2017 bisa sesuai dengan perundangan.

Hal mendasar bagi pendaftar, yakni memperhatikan penyebutan istilah bakal pasangan calon dan istilah pasangan calon dalam melakukan sosialisasi diri kepada publik. Ini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan melalui media spanduk, baliho dan lainnya.

“Jadi istilah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hanya digunakan setelah seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh KPU Kota Tasikmalaya,” katanya.

Penetapan ini karena telah memenuhi persyaratan dalam persyaratan pendaftaran pasangan calon. Pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan yang jelas.

“Pada kedua istilah tersebut, tentu memiliki implikasi perlakuan hukum yang berbeda dalam peraturan pemilihan umum,” jelasnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *