CIMAHI, (CAMEON) – Hendak mengantar Ibunya menghadiri pelepasan jemaah haji, Kakak-beradik, Rani (30) dan Andi (28) dianiaya orang tak dikenal yang merupakan debt collector salah satu perusahaan leasing.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang debt collector, keduanya tidak bisa menyaksikan sang Ibu berangkat menuju tanah suci.
Rani menuturkan, kejadian bermula saat dua orang penagih utang datang ke rumahnya di RT 03 RW 17 Kel. Citeureup Kec. Cimahi utara Kota Cimahi untuk menagih pembayaran utang yang tertunggak selama dua bulan.
Namun, Rani menegaskan bahwa ia sudah membayar utang tersebut. Kemudian, ia meminta penagih tersebut menelpon pimpinannya. Tak lama kemudian, dua orang tersebut pergi dari rumahnya.
“Saya baru bertatap muka dengan mereka pagi tadi. Mereka kemudian tampak menghubungi seseorang, lalu berpamitan. Tapi, di sekitar Dustira, ketika kami mau mengantar Ibu ke Pusdik Armed (pelepasan haji), mereka menyusul kami,” ungkap Rani saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Rabu (31/8/2016).
Setelah dikejar terus-menerus, akhrinya mobil yang ditumpangi keluarganya terpaksa berhenti. Kemudian, Andi, keluar mobil membawa dongkrak. Namun, Andi tak sempat membela diri, pasalnya dua orang penagih tersebut langsung memukulinya.
“Melihat adik saya dipukuli sampai berdarah, Ibu saya menangis. Akhirnya, Ibu cuma diantarkan oleh istri saya ke Pusdik Armed,” terang Rani.
Semantara itu, Andi mengaku, akibat penganiayaan tiga penagih tersebut, ia mengalami luka dibagian pelipis dengan dua jahitan, bagian pipi kiri memar serta bagian punggung juga memar. Sedangkan Rani hanya terkena pukulan saat mencoba melerai.
“Saya langsung diantar ke RS Cibabat dan mendapat dua jahitan dipelipis mata,” terang Andi.
Andi melanjutkan, ketika dua penagih mengeroyok dirinya, tak lama berselang datang satu orang penagih lagi. Meski sudah ada satu orang polisi, untuk melerai, tetap pemukulan itu terus berlanjut.
“Setelah datang polisi lainnya, kemudian mereka kabur,” katanya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, Reza Arifian mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penganiayaan yang dialami kakak-beradik tersebut.
“Setelah menerima laporan, korban pun akan divisum karena tindak pidana yang berkaitan dengan pengeroyokan harus ada tahapan visum sebagai alat bukti,” ujarnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)