BANDUNG, (CAMEON) – Adanya korban meninggal yang ditimbulkan oleh galian c di Bandung Barat, belum lama ini ternyata mendapatkan perhatian dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat. Sebab, jika penambangan dilakukan sesuai prosedur tidak akan menimbulkan korban.
Menurut Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Mitigasi, Dewi Nurhayati, sebelum terjadi penambangan para pekerja harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. “Kalau penambangan legal pasti mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Kalau yang ilegal tentunya tidak,” kata Dewi ditemui di kantornya, Rabu (13/7).
Bagaimana cara penambangan dan bagian mana terlebih dahulu pasti diberitahukan. Hal itu berguna untuk menghindari kecelakaan saat bekerja. Diakui olehnya, pekerjaan sebagai penambang cukup berisiko tinggi.
Untuk itu, semua pihak mendapatkan pengetahuan mengenai hal tersebut. Pengetahuan itu diberikan kepada pekerja dan perusahaan.
“Seminal tanah yang ada di atas unsur galian C, itu tidak boleh dibuang. Harus disimpan terlebih dahulu,” ucapnya.
Lanjut dia, setelah disimpan nantinya setelah selesai masa penggalian, tempat galian akan ditimbun kembali. Itu berguna agar lahan pasca pertambangan bisa digunakan. cakrawalamedia.co.id (Nta)