KAB. TASIK (CM) | Tujuh orang tersangka Komplotan pengedar uang palsu diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya di Kampung Gandok Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya pada 15 Mei 2023 lalu.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengedar uang palsu beserta sejumlah barang bukti sebanyak 3.214 lembar.
“Ketujuh pelaku tersebut, yakni berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H. Dua di antaranya merupakan pasangan suami isteri. Mereka melakukan dua kali transper melalui BRILink di Kecamatan Puspahiang dan Salawu,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurutnya, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah pelosok di Wilayah Jawa Barat.
Adapun modusnya, yaitu dengan mendatangi warung-warung dan melakukan pembelian barang.
Terbongkarnya kasus tersebut, katanya, setelah pelaku melakukan pengiriman uang di BRILink Kecamatan Puspahiang sebesar Rp.2 juta. Lalu diketahui sebanyak 10 lembar pecahan Rp.100 ribu diyakini palsu.
Saat itu, Pemilik BRILink langsung melaporkan ke Polsek setempat. Aparat pun langsung bergerak cepat memburu para pelaku, hingga tertangkap.
“Dari keterangan dua orang yang tertangkap, kemudian berkembang ke pelaku-pelaku lainnya, hingga berjumlah sembilang orang. Tujuh orang tertangkap, dua pelaku lainnya masih buron,” ujar Suhardi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Ari Rinaldo menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 3.214 lembar, yakni 2.597 lembar pecahan 100 ribu dan 617 lembar pecahan 50 ribu, serta dua kendaraan roda empat, yaitu Toyota Avanza dan Honda Mobilio.
“Kita jerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.
“Semoga APH bisa membuat efek jera terhadap para pelaku,” pungkasnya.