Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Ngaji On The Road; Menggapai Kasih Sayang dan Berkah di Kota Tasikmalaya Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit

Tasikmalaya · 24 Mei 2023 19:55 WIB ·

Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya


					Komplotan Pengedar Uang Palsu Diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Perbesar

KAB. TASIK (CM) | Tujuh orang tersangka Komplotan pengedar uang palsu diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya di Kampung Gandok Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya pada 15 Mei 2023 lalu.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengedar uang palsu beserta sejumlah barang bukti sebanyak 3.214 lembar.

“Ketujuh pelaku tersebut, yakni berinisial CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H. Dua di antaranya merupakan pasangan suami isteri. Mereka melakukan dua kali transper melalui BRILink di Kecamatan Puspahiang dan Salawu,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurutnya, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah pelosok di Wilayah Jawa Barat.

Adapun modusnya, yaitu dengan mendatangi warung-warung dan melakukan pembelian barang.

Terbongkarnya kasus tersebut, katanya, setelah pelaku melakukan pengiriman uang di BRILink Kecamatan Puspahiang sebesar Rp.2 juta. Lalu diketahui sebanyak 10 lembar pecahan Rp.100 ribu diyakini palsu.

Saat itu, Pemilik BRILink langsung melaporkan ke Polsek setempat. Aparat pun langsung bergerak cepat memburu para pelaku, hingga tertangkap.

“Dari keterangan dua orang yang tertangkap, kemudian berkembang ke pelaku-pelaku lainnya, hingga berjumlah sembilang orang. Tujuh orang tertangkap, dua pelaku lainnya masih buron,” ujar Suhardi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Ari Rinaldo menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 3.214 lembar, yakni 2.597 lembar pecahan 100 ribu dan 617 lembar pecahan 50 ribu, serta dua kendaraan roda empat, yaitu Toyota Avanza dan Honda Mobilio.

“Kita jerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali mengapresiasi kinerja pihak kepolisian.

“Semoga APH bisa membuat efek jera terhadap para pelaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tilang Manual Akan Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE, Ini Alasannya

19 Mei 2023 - 20:50 WIB

Jalan Rusak di Kabupaten Tasik Masih Ratusan Kilometer, Ini Kata Ketua DPRD

16 Mei 2023 - 19:06 WIB

Sinergi Polres Tasikmalaya dan Forkopimda; Penanaman Mangrove di Pantai Cidadap

15 Mei 2023 - 19:52 WIB

Karena Dendam Kesumat, Kakek Mian Dihabisi

12 Mei 2023 - 20:52 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Penanganan Jalan Penghubung Jembatan Cidugaleun

11 Mei 2023 - 17:21 WIB

BPR Artha Galunggung Gelar Halal Bil Halal Karyawan dan Direksi

6 Mei 2023 - 14:35 WIB

BPR Artha Galunggung Gelar Halal Bil Halal Karyawan dan Direksi
Trending di Tasikmalaya