News

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

123
×

Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

KABUPATEN, (CAMEON) – Pemuda bertato dilengannya ini hanya bisa menundukkan kepalanya. Ia adalah Abay tentu bukan nama asli. Nama sebenarnya adalah Bayan (22). Bersama tiga temannya terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Pasalnya mereka menjadi pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kepada penyidik, pemuda ini mengaku melakukan aksi curanmornya baru pertama kali. Mereka melakukan hanya sekedar iseng. Hasil curiannya sebesar 1 juta rupiah digunakan untuk berfoya-foya dan bermain perempuan.

Namun, aksi pemuda warga Kecamatam Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini harus berakhir. Polisi akhirnya bisa mengendus mereka dan menangkapnya pada akhir bulan April 2016.

“Uangnya kami gunakan untuk berfoya-foya saja, “singkat Pelaku.

Tak hanya menangkap ketiga pemuda, Polisi pun menangkap seorang residivis kambuhan spesial curanmor bernama Tatang Dede ( 33 ) warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, dalam expose yang digelar Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Nugroho Setiono, Kamis (12/5/2016).

Bersama seorang penadahnya, dari tangan pelaku curanmor ini, Polisi berhasil mengamankan belasan kendaraan motor. Polisi juga mempersilakan warga yang merasa kehilangan motornya untuk bisa datang ke Mapolres dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

“Silakan datang ke kantor kami, cocokan surat-suratnya jika sudah  yakin silakan ambil, gratis tanpa bayar, ” ujar Kapolres.

Kini para pelaku curanmor harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.                  cakrawalamedia.co.id   (dzm/wrd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *