KOTA BANDUNG (CM) – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan aturan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dinilainya belum maksimal dalam mengakomodir kebutuhan SMA dan SMK di Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menilai, adanya ketidaksepahaman dan kesimpulan dalam aturan BOPD diantara pihak terkait yang mana dana tersebut tidak mungkin menutup semua kebutuhan sekolah.
Kesimpulan ini diperoleh setelah melakukan diskusi yang dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik), Inspektorat, dan Cyber Pungli bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung Dewan, Senin (06/09/2021).
“Tercapai kesepahaman, bagi sekolah di Jabar ada hasil penelitian level Kota Bandung kebutuhannya sekitar Rp4,5 juta setiap tahun per anak didik. Tapi setelah dihitung hasilnya baru mencapai Rp3,5 juta setiap tahun per anak didik,” ungkapnya.
BACA : DPRD Jabar Setujui Subsidi Anggaran untuk SPP Tingkat SMA-SMK
Abdul Hadi mengatakan, dari hasil diskusi tersebut, Inspektorat dan Cyber Pungli Jabar akan merangkum semua peraturan BOPD. Hal tersebut untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.
“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan, ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan. Karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR untuk sekolah, nanti itu dibicarakan semua oleh komite sekolah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Abdul Hadi menyayangkan adanya kasus-kasus yang terjadi di lapangan, di mana sejumlah kepala sekolah menjadi korban pemanggilan kepolisian terkait tarikan sumbangan pendidikan.
“Fakta di lapang ini menyakitkan sekali, kepala sekolah tidak salah tiba-tiba dipanggil APH karena memungut. Ketika diperiksa memang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah tapi kan jejak digital tidak bisa dihapus karena sudah pernah dipanggil, disorot masyarakat pula, ini hukuman moral yang berat sekali,” tandasnya. **