Pangandaran

Komisi II DPRD Pangandaran Bahas Program dan Kegiatan RAPBD 2019

45
×

Komisi II DPRD Pangandaran Bahas Program dan Kegiatan RAPBD 2019

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebagai mitra kerja pu melakukan pembahasan terkait program dan kegiatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran Endang A. Hidayat menerangkan bahwa hasil dari pembahasan beberapa program dan kegiatan yang dipandang prioritas untuk dilaksakan oleh SKPD belum ditopang dengan anggaran yang memadai.

“Dengan anggaran yang terbatas diharapkan tidak mengurangi target dan capaian kegiatan serta target Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujarnya kepada cakrawalamedia. Selasa (04/12/2018).

Endang mengatakan, adapun rincian perubahan anggaran SKPD mitra kerja dari Komisi II, yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran pagu anggaran belanja langsung pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar lebih dari Rp11.9 miliar (Rp11.949.085.674).

“Sementara, target PAD sektor pajak Daerah pada Raperda APBD 2019 sebesar lebih dari Rp68.9 miliar (Rp68.916.693.000),”katanya.

Sedangkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), kata Endang, sebesar lebih dari Rp11.2 miliar (Rp11.229.805.880), untuk target PAD Disparbud sebesar Rp28.5 miliar (Rp28.500.000.000) dan diharapkan untuk dilakukan optimalisasi pencapaian,”harap Endang.

Endang menyebutkan, Dinas Pertanian sebesar lebih dari Rp4.5 miliar (Rp4.538.960.850); Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) sebesar lebih dari Rp4 miliar (Rp4.055.189.000), untuk target PAD DKPKP sebesar lebih dari Rp2.6 miliar (Rp2.610.409.000).

“Untuk Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi sebesar lebih dari Rp1.1 miliar (Rp1.103.332.000),”sebutnya.

Endang menambahkan, untuk Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran dibagi menjadi dua dinas.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar lebih dari Rp1.2 miliar (Rp1.291.460.000), untuk target PAD dinas tersebut sebesar lebih dari Rp3.2 miliar (Rp3.291.685.000) dan diharapkan untuk dilakukan optimalisasi pencapaian,”tegasnya.

“Sedangkan pagu anggaran belanja langsung dinas yang kedua (Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM) sebesar lebih dari Rp6.1 miliar (Rp6.151.294.000),”terang Endang.

Endang mengungkapkan, ada lima poin rekomendasi Komisi II yakni, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Pangandaran perlu untuk mempertimbangkan anggaran yang diberikan kepada SKPD penghasil untuk optimalisasi target pencapaian asli daerah (PAD).

“Kami harapkan adanya program/terobosan dari tiap SKPD untuk memaksimalkan target capaian kinerja program/kegiatan dan target PAD dan adanya komunikasi yang lebih intens dari SKPD dengan Komisi II DPRD Pangandaran agar pengawasan pelaksanaan program/kegiatan dapat dilakukan bersama,”pinta Endang.

Kemudian, lanjut dia, merekomendasikan penambahan anggaran pengadaan kendaraan roda dua untuk 93 desa dan SKPD baru yang belum terakomodir pada PPAS TA 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Poin terakhir yang berkenaan dengan penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya/TA 2018 sejumlah lebih dari Rp66.8 miliar (Rp66.887.105.830) untuk dihitung kembali dan dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD Pangandaran dan TAPD,”paparnya.

Segala sesuatu yang menjadi masukan, ucap Endang, sebagai saran dan rekomendasi Komisi II dapat dioptimalkan guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara Pemda dengan DPRD Pangandaran berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus sebagai evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah agar dapat menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang,”pungkasnya.(Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *