TASIK.TV | Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Ciamis mengadakan pertemuan dengan para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Kecamatan Baregbeg pada Rabu, 5 Februari 2025.
Acara tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Baregbeg dan bertujuan untuk memantau kinerja pemerintah desa beserta lembaga-lembaga terkait.
Yoyo Wahyono, Ketua Komisi A DPRD Ciamis, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan sinergi antarlembaga di tingkat desa.
“Tujuan utama pertemuan ini adalah agar roda pemerintahan desa dapat berjalan lancar. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, BPD, LPM, dan MUI, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan dengan tertib dan aman,” ujar Yoyo usai acara.
Selain itu, Yoyo menambahkan bahwa masukan dari pemerintah desa, BPD, LPM, dan MUI akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama dinas terkait. Hal ini dilakukan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat desa.
“Kami berharap pemerintah desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kami juga berharap tidak ada lagi kepala desa yang terlibat masalah hukum,” ungkapnya.
Yoyo juga menegaskan bahwa Komisi A DPRD Ciamis siap membantu jika ada permasalahan hukum yang melibatkan perangkat desa. “Jika ada masalah hukum di tingkat desa, kami siap memberikan solusi dan bantuan untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Nasib LPM Desa yang Perlu Diperjuangkan
Salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut, Herdi Sukirman, selaku ketua LPM Desa Baregbeg, menyampaikan harapannya agar Komisi A DPRD Ciamis dapat memperjuangkan nasib LPM di desa.
Menurutnya, selama ini LPM tidak mendapatkan tunjangan atau honor seperti BPD, padahal kedua lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
“Keberadaan LPM di desa seolah hanya menjadi pelengkap, padahal kami juga memiliki peran penting,” ujar Herdi.
Herdi menambahkan bahwa LPM seringkali menjadi garda terdepan dalam menangani keluhan masyarakat dan membela kepentingan pemerintah desa.
Namun, saat ini LPM justru seringkali tidak memiliki informasi yang memadai, sehingga kesulitan menjawab pertanyaan warga.
“Kondisi ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi memicu konflik di tingkat desa. Ujung-ujungnya, kepala desa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah desa dan lembaga-lembaga terkait, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan baik.