News

KLH Cimahi: 2 Perusahaan Distop

112
×

KLH Cimahi: 2 Perusahaan Distop

Sebarkan artikel ini
KLH Cimahi: 2 Perusahaan Distop

CIMAHI, (CAMEON) – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi mengungkap sudah menyerahkan data perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang melakukan pencemaran terhadap saluran sungai.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ade Ruhiyat mengatakan, sejauh ini sudah puluhan perusahaan di Cimahi yang sudah dilimpahkan ke KLH pusat.

“Ada 35 perusahaan yang dilimpahkan ke Kementerian LHK,” terangnya, Rabu (19/7/2016).

Ke-35 perusahaan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kementerian LHK.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh mantan Kabid Kebersihan DKP tersebut, 10 dari 35 perusahaan sudah dikenakan sanksi di luar pengadilan berupa pembayaran denda.

“Ada 10 perusahaan yang sudah dikenakan sanksi dan sudah membayar denda. RP 4 miliar lebih dimasukan ke kas negara,” beber Ade.

Sedangkan dua perusahaan yang dikenakan sanksi di luar pengadilan masih belum menemui kesepakatan.

Sementara itu, perusahaan yang akan dikenakan sanksi di luar pengadilan prosesnya masih bervariatif. Ada dua perusahaan yang belum sepakat, bahkan kemungkinan akan melalui pengadilan.

Selanjutnya, ada dua perusahaan yang sedang dinaikan statusnya karena dianggap tidak menyebabkan kerugian terhadap lingkungan.

“Hanya paksaan pemerintah saja untuk memperbaiki fasilitas yang dianggap kurang menunjang,” paparnya.

Kemudian, empat perusahaan sedang dalam tahap negosiasi, empat perusahaan belum diproses oleh Kementerian LHK.

Bahkan, terang Ade, Ada dua perusahaan yang sudah stop beroperasi karena dianggap sudah tidak mampu membiayai operasional perusahaan.

“2 perusahaan di stop karena memang dianggap pailit kemudian satu perusahaan lagi proses pengadilan, pidana,” terangnya.

Ke-35 perusahaan tersebut, kata dia, merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2012 lalu. “Sekarang puncaknya saja,” katanya.

Meskipun ke-35 perusahaan tersebut sudah dilimpahkan ke pusat, lanjut Ade, pihaknya mengimbau agar perusahaan tetap memperbaiki kekurangan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan.

Jika tidak, kemungkinan pencemaran akan terjadi lagi dan dendapun akan dikenakan kembali.

“Setelah itu harus ada perbaikan, kalau tidak didenda lagi nanti,” tegasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *