KOTA TASIKMAlAYA, (CAMEON) – Dalam menghadapi Pemilukada Kota Tasikmalaya Februari mendatang, penguatan koordinasi dan kerja sama antarlembaga harus benar-benar terjaga. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran pasal 12 Panwaslu No. 11 tahun 2014.
KPU dan Panwaslu harus mengoptimalkan fungsi pengawasan, memperbaiki atau menindak dugaan pelanggaran tentang administrasi pemilu, administrasi kampanye, dan kode etik penyelenggaraan pemilu. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Kholis Mukhlis, di Aula KPU, Selasa (11/10/2016).
Ia menuturkan identifikasi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi multi tafsir jangan menjadi sebuah polemik. Untuk mencegah berbagai kemungkinan adanya perbedaan penafsiran, ia mengingatkan kerja sama antarpelaksana Pemilu dengan Pengawas harus bisa mencegah pelanggaran-pelanggaran guna mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu, Ende Supriyadi, berharap setelah dilakukan koordinasi dan pemahaman antara KPU dan Panwaslu bisa berjalan seiring guna menyukseskan Pilkada.
“Kalau bisa informasi dari KPU lebih update. Hal itu untuk mempermudah pengawasan,” ujarnya. cakrawalamedia.co.id ( Edi Mulyana )