News

Kepala BKPAD Pangandaran Janjikan SPPT Rampung Maret, Faktanya Belum Satupun Dicetak

209
×

Kepala BKPAD Pangandaran Janjikan SPPT Rampung Maret, Faktanya Belum Satupun Dicetak

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPAD Pangandaran Janjikan SPPT Rampung Maret, Faktanya Belum Satupun Dicetak

PANGANDARAN, (CAMEON) – Beberapa waktu lalu Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengaku optimis bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2017 akan rampung pada bulan Maret. Bahkan, pihaknya  juga sudah melakukan pencetakan SPPT sebanyak 454.800 lembar pada tahun 2016 untuk 93 desa.

“Insya Allah bulan Maret SPPT sudah bisa dibagikan ke masyarakat. Karena saat ini kita sedang melakukan pencetakan,” ucapnya tegas.

Namun sayang, optimis Kepala BKPAD itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketika  dilakukan verifikasi data informasi, SPPT yang dikatakan sudah dicetak faktanya belum dicetak satu pun. Bahkan, mesin cetak pun nampak nganggur dan blangko SPPT pun masih terbungkus rapi.

Menurut keterangan salah seorang petugas, SPPT belum dicetak dengan dasar menunggu SK NJOP, yang dikeluarkan oleh Bupati Pangandaran. Hal itu pun dibenarkan oleh Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat mengungkapkan, belum ada kegiatan percetakan SPPT, karena menurutnya permohonan penerbitan SK penyesuaian NJOP baru masuk.

“Permohonan berbentuk draf SK penyesuaian NJOP sebagai landasan hukum penarikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017, dan hal tersebut baru masuk pada Minggu ini,” katanya singkat.

Menanggapi kondisi ini, salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai PKB, Jalaludin mengaku prihatin belum tercetaknya SPPT PBB tahun 2017. Meski, batas waktu masuknya PBB pada bulan September. “Hal ini juga akan membebankan pada masyarakat,” ujarnya.

Bahkan kata dia, mengapa Kepala BKPAD telah melakukan kesalahan dengan mengaku telah melakukan pencetakan, padahal belum ada pencetakan sama sekali.

“Soal kenaikan PBB dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebetulnya sudah kita bahas pada tahun 2015 lalu. Mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran sangat besar pada bidang PBB. Dan kalau belum dicetak dan mengaku sudah, ini sudah jelas pembohongan publik,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *