Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Pangandaran · 4 Feb 2017 16:13 WIB ·

Kepala BKPAD Pangandaran Janjikan SPPT Rampung Maret, Faktanya Belum Satupun Dicetak


					Kepala BKPAD Pangandaran Janjikan SPPT Rampung Maret, Faktanya Belum Satupun Dicetak Perbesar

PANGANDARAN, (CAMEON) – Beberapa waktu lalu Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengaku optimis bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2017 akan rampung pada bulan Maret. Bahkan, pihaknya  juga sudah melakukan pencetakan SPPT sebanyak 454.800 lembar pada tahun 2016 untuk 93 desa.

“Insya Allah bulan Maret SPPT sudah bisa dibagikan ke masyarakat. Karena saat ini kita sedang melakukan pencetakan,” ucapnya tegas.

Namun sayang, optimis Kepala BKPAD itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketika  dilakukan verifikasi data informasi, SPPT yang dikatakan sudah dicetak faktanya belum dicetak satu pun. Bahkan, mesin cetak pun nampak nganggur dan blangko SPPT pun masih terbungkus rapi.

Menurut keterangan salah seorang petugas, SPPT belum dicetak dengan dasar menunggu SK NJOP, yang dikeluarkan oleh Bupati Pangandaran. Hal itu pun dibenarkan oleh Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat mengungkapkan, belum ada kegiatan percetakan SPPT, karena menurutnya permohonan penerbitan SK penyesuaian NJOP baru masuk.

“Permohonan berbentuk draf SK penyesuaian NJOP sebagai landasan hukum penarikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017, dan hal tersebut baru masuk pada Minggu ini,” katanya singkat.

Menanggapi kondisi ini, salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai PKB, Jalaludin mengaku prihatin belum tercetaknya SPPT PBB tahun 2017. Meski, batas waktu masuknya PBB pada bulan September. “Hal ini juga akan membebankan pada masyarakat,” ujarnya.

Bahkan kata dia, mengapa Kepala BKPAD telah melakukan kesalahan dengan mengaku telah melakukan pencetakan, padahal belum ada pencetakan sama sekali.

“Soal kenaikan PBB dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebetulnya sudah kita bahas pada tahun 2015 lalu. Mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pangandaran sangat besar pada bidang PBB. Dan kalau belum dicetak dan mengaku sudah, ini sudah jelas pembohongan publik,” pungkasnya. (Andriansyah)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wisata Pangandaran Mulai Menggeliat Lagi Sejak Akhir Pekan

6 September 2021 - 09:40 WIB

Wisata Pangandaran Mulai Menggeliat Lagi Sejak Akhir Pekan

Bupati Jeje Lantik Tiga Pejabat Eselon II Hasil Open Bidding 2020

19 Agustus 2021 - 09:32 WIB

Bupati Jeje Lantik Tiga Pejabat Eselon II Hasil Open Bidding 2020

Anggota DPRD Jabar Berikan Fasilitas Wifi Gratis Untuk Warga Pangandaran

4 Agustus 2021 - 21:10 WIB

Anggota DPRD Jabar Berikan Fasilitas Wifi Gratis Untuk Warga Pangandaran

Kabupaten Pangandaran Sasar Pelajar Untuk Vaksinasi Covid-19

1 Agustus 2021 - 22:14 WIB

Kabupaten Pangandaran Sasar Pelajar Untuk Vaksinasi Covid-19

8 Jenis Budidaya Komoditas Air Payau di Pangandaran yang Menjanjikan

30 Juli 2021 - 19:55 WIB

8 Jenis Budidaya Komoditas Air Payau di Pangandaran yang Menjanjikan

Jelang Lebaran, BI Perwakilan Tasikmalaya Sediakan Rp 2,1 Triliun Uang Cash

7 Mei 2021 - 22:19 WIB

Trending di Pangandaran