TANGERANG (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki persoalan terkait kepemilikan tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang lokasinya berada di luar garis pantai. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui kini berada di bawah permukaan laut.
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan temuan ini setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 22 Januari 2025.
“Saat ini secara faktual ditemukan adanya sertifikat tanah yang lokasinya berada di bawah laut. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen terkait, kami memastikan bahwa sebagian sertifikat tersebut memang berada di luar garis pantai,” jelas Nusron Wahid.
Penemuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut. Bagaimana mungkin lahan yang sekarang menjadi perairan laut bisa memiliki dokumen kepemilikan resmi?
Dalam penyelidikan ini, Kementerian ATR/BPN mengandalkan berbagai metode, seperti analisis data spasial, pencocokan dengan peta garis pantai, serta penelaahan dokumen pertanahan.
Data sementara menunjukkan adanya indikasi perubahan fungsi beberapa bidang tanah yang telah bersertifikat menjadi area perairan laut.