BANDUNG, (CAMEON) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, menerima 186 pengaduan terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aduan tersebut pun beragam dan yang paling banyak melalui pesan singkat.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, pihaknya langsung terjun kelapangan untuk melakukan pengecekan. Sebagai contoh, sekolah di Bogor yang mengadakan MPLS dimulai pada pukul 05.00.
“Itu kan nggak masuk akal, jadi pihak kami langsung mendatangi sekolah. Serta langsung meminta sekolah melaksanakan MPLS sesuai waktu yang wajar,” ungkapnya seusai memantau pelaksanaan MLPS di SMAN 8 Bandung, Selasa (19/7).
Sekolah di Indonesia, lanjut dia, memang cukup banyak, yaitu mencapai 78 ribu sekolah dari berbagai tingkatan, mulai dari SD hingga SMA. Adapun sangsi yang akan diberikan itu beragam, yang paling fatal adalah pemberhentian kepala sekolah.
Diakui olehnya dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2016, belum semua sekolah melaksanakan secara keseluruhan. Untuk itu, perlu ada cara untuk menghentikannya. Salah satu yang paling ampuh, menurut dia, adalah dengan peraturan tersebut.
“Memang tidak semua sekolah langsung melaksanakannya, tapi dengan ini ada yang perlu dihentikan,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana, pihaknya telah menegur SMA BPK 2 Penabur yang telah melakukan MPLS di luar sekolah. “Walaupun tidak melakukan kekerasan tetap saja harus dilaksanakan di sekolah,” ungkapnya.
Kata dia, namanya MPLS harus dilaksanakan di sekolah. Siswa harus mengetahui sekolahnya dan bagaimana tradisinya. Kemarin (18/7), pihaknya sudah menyuruh SMA BPK 2 Penabur dan pulang untuk melaksanakan MPLS di sekolah.
Pihaknya melakukan teguran dengan berbagai tindakan. Secara verbal terlebih dahulu jika cara ini masih belum bisa, maka akan dilaksanakan pemecatan. Cara seperti ini juga untuk menghindari perpeloncoan dan kejadian salah satu siswa di Garut yang meninggal pada saat ospek.
“Kalau di Bandung, ada siswa yang meninggal akibat MPLS dan perploncoan, baru akan dilaksanakan pemecatan kepala sekolah,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Nta)