KOTA TASIK (CM) – Panwaslu Kecamatan Purbaratu meningkatkan pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024 agar sesuai dengan Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purbaratu, Ayi Mansur, menyatakan bahwa proses pengemasan harus mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan bertujuan untuk memastikan setiap logistik yang masuk ke dalam kotak suara dan yang berada di luar kotak suara.
Hal ini diungkapkan usai menggelar Press Release di Sekretariat Jl. Awiluar, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, pada Senin, 5 Februari 2024.
Pengawasan logistik saat ini melibatkan pengecekan dan pengemasan di Gudang KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kp. Cisumur, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini dilakukan tiga kali seminggu, yaitu pada hari Rabu, Jumat, dan Minggu, di dua gudang KPU di Jalan Letda Lily Rochli, Kecamatan Cipedes, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tasik Dampingi Menteri ATR BPN Serahkan Sertipikat PTSL
Ayi Mansur juga menyampaikan bahwa sortir-lipat untuk Kecamatan Purbaratu telah dilakukan pada tanggal 16 Januari 2024, sementara pengepakan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024. Rencananya, pendistribusian ke tingkat kecamatan akan dilakukan pada tanggal 8 Februari.
Pengawasan difokuskan pada potensi kerawanan berdasarkan pengalaman sebelumnya dengan pemetaan berbagai kemungkinan pelanggaran untuk merumuskan strategi pengawasan.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan prosedur pendistribusian logistik, dan hasilnya didokumentasikan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan serta dokumen terkait lainnya,” terang Ayi Mansur.
Selain itu, koordinasi terus dilakukan terkait gudang logistik di Kecamatan Purbaratu untuk mencegah kerusakan terhadap logistik.
Egi Azwul Fikri, Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan intensifikasi pengawasan agar logistik dapat sampai di setiap TPS di Kecamatan Purbaratu sebelum tanggal 13 Februari.
Logistik Pemilu 2024 terbagi menjadi dua jenis, yakni logistik utama seperti surat suara dan formulir penghitungan, serta logistik pendukung seperti bilik suara, tinta, alat coblos, dan perlengkapan lainnya.
Ayi Mansur menekankan bahwa pengawasan logistik memiliki kepentingan yang setara dengan pengawasan daftar pemilih, terutama terkait pelanggaran administrasi, etika, dan tindak pidana.
“Jika terdapat kelebihan cetak satu surat suara, itu sudah merupakan tindak pidana,” pungkasnya.