BANDUNG (CM) – Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat yang sedang mengkaji rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Investasi dan Kemudahan Berusaha mengungkapkan harapan agar peraturan tersebut dapat merangsang pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat serta mempermudah aktivitas investasi dan usaha di wilayah ini.
“Targetnya, peraturan ini mampu mendukung investor dan pelaku usaha, baik yang berskala menengah ke bawah maupun menengah ke atas,” ujar Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, di Kota Bandung pada Selasa 4 Februari 2025.
Selain meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Ranperda ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para investor. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan para pelaku usaha merasa lebih nyaman untuk berinvestasi dan menjalankan bisnis di Jawa Barat.
“Memberikan kepastian hukum adalah kunci agar para pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan investasi maupun usaha di Jawa Barat,” tambahnya.
Diharapkan, proses penyusunan Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha dapat rampung pada tanggal 28 Februari 2025. Menurut penjelasan Hilal, pembahasan per pasal telah memasuki tahap akhir karena hampir semua tahapan proses telah selesai.
“Kita sedang dalam tahap pendalaman isi, dengan membahas setiap pasal satu per satu. Saat ini baru sebagian pasal yang dibahas, dan pembahasan akan dilanjutkan keesokan harinya,” jelasnya.
Meskipun jumlah pasal yang dibahas saat ini tercatat sebanyak 69, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena proses pembahasannya masih berlangsung dan bisa mengalami perubahan, baik pengurangan maupun penambahan.
Pembahasan yang Sempat Memanas
Dalam proses pembahasan, Hilal mengakui bahwa terdapat momen perdebatan yang cukup sengit, terutama mengenai poin “w” dalam salah satu pasal yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan tidak produktif. Hal ini memicu kekhawatiran dari beberapa anggota Pansus II, yang merasa bahwa poin tersebut berpotensi disalahgunakan.
“Perdebatan tadi lebih berfokus pada insentif yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di Jawa Barat. Ada kekhawatiran bahwa poin terkait lahan tidak produktif bisa saja dimanfaatkan dengan cara yang tidak sesuai, bahkan disalahartikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pansus II DPRD Jawa Barat mengusulkan agar poin “w” tersebut dikaji ulang secara mendalam agar tidak menimbulkan celah untuk penyalahgunaan di kemudian hari.