CIMAHI, (CAMEON) – Meski izinnya belum tuntas, minimarket yang terdapat di jalan Sudirman, Baros, Kota Cimahi kembali beroperasi. Sebelumnya, toko modern tersebut telah ditutup oleh Satpol PP Kota Cimahi karena belum memiliki izin beroperasi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengaku tahu bahwa minimarket tersebut sudah beroperasi kembali meski proses izinnya belum tuntas. Untuk itu, Satpol PP akan kembali memberikan peringatan terhadap pemiliknya.
“Izinnya belum lengkap. Nanti kita coba peringatkan kembali, kita konfirmasi lagi,” katanya, Jumat (2/12/2016).
Menurut Dadan, pemilik minimarket tersebut sepertinya memaksa membuka kembali usahanya. Pertimbangannya, menurut dia, nasib karyawan dan barang-barang yang dikhawatirkan kadaluarsa.
“Mereka maksa buka sendiri kelihatannya. Pertimbangannya, karyawan harus digaji, terus barang kalau terlalu lama dibiarkan ada masa kadaluarsanya, sehingga mereka buka kembali,” jelas Dadan.
Diakui Dadan, Ia juga sudah menerima surat dari pihak minimarketnya yang isinya meminta penangguhan izin operasi. Selain itu, ia akan mengecek kembali ke pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi.
“Kita cek juga di perizinan sudah sampai mana. Kita berharap cepat selesai. Pertimbangannya karyawan, terus kerugian patut dipertimbangkan,” kata dia.
Dadan membeberkan, hari ini, Jumat (2/12), Satpol PP Kota Cimahi kembali menyegel enam minimarket yang belum memiliki izin sama sekali tapi sudah beroperasi.
Keenam minimarket tersebut ialah Alfamart di jln. Cihanjuang dan Indomart yang berada di jalan Encep Kartawiria no 440, jalan Babakan, jalan Cihanjuang no 269, jalan Cihanjuang no 66 dan di jalan Kecamatan no 57.
“Yang ditutup ada 6 (enam). Itu yang jelas-jelas tidak berizin,” terang Dadan.
Dijelaskan dia, sebelum menyegel keenam minimarket tersebut, pihaknya terlebih dahulu melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
“Untuk segel kita sampaikan dulu, tidak serta merta langsung disegel, kita sudah ada pemberitahuan,” tegas dia.
Selanjutnya, kata dia, keenam minimarket tersebut akan mengikuti proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, pekan depan. Selesai sidang, para pemilik minimarket diperbolehkan mengambil barang-barangnya.
“Tapi tetap untuk operasional mereka tidak diperkenankan. Belum bisa beroperasi karena belum ada izin,” ucap Dadan. (Rizki)