KOTA TASIK (CM) – Lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilanjutkan dengan buka bersama. Acara Rakor ini berlangsung di Rumah Makan (RM) Saung Swasana Tasikmalaya dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim SH, M.Si.
Dalam Rakor tersebut, pengurus BWI Kota Tasikmalaya mencapai tiga keputusan penting. Pertama, BWI akan terus mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf masjid dan tanah aset umat. Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk mendata dan mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR guna menjaga nilai wakaf tersebut.
“Kita harus menjaga aset umat agar wakaf yang telah ditinggalkan oleh leluhur kita tidak terancam klaim dan statusnya berubah,” ujar Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, kepada wartawan pada Sabtu, 6 April 2024.
Kedua, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) BWI Perwakilan Kota Tasikmalaya sebagai Bank Wakaf Uang Tasikmalaya (BWUT), BWI memiliki wewenang untuk segera mengimplementasikan program wakaf tunai di Kota Tasikmalaya. BWUT sebagai lembaga resmi yang ditunjuk BWI Pusat untuk mengelola wakaf uang ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Tasikmalaya.
Ketiga, BWUT akan fokus pada pengumpulan dana wakaf berupa uang untuk dijadikan dana abadi. Ketua BWI Kota Tasikmalaya, Dr. KH Acep Zoni Saeful Mubarok, menyatakan, “Kami sepakat untuk memulai program Wakaf Uang Tasikmalaya mulai bulan Syawal tahun ini. Kami akan melakukan sosialisasi mengenai wakaf tunai, wakaf melalui uang, dan mekanisme berwakaf melalui nadzir BWI.”
“Ia juga menambahkan, “Dana dari wakaf uang atau wakaf tunai ini akan menjadi prioritas utama program BWI Kota Tasikmalaya. Program ini strategis dalam membantu mengurangi angka kemiskinan melalui wakaf produktif dan menghasilkan dana umat untuk meningkatkan perekonomian melalui pendanaan wakaf.”
Semoga melalui langkah-langkah ini, wakaf di Kota Tasikmalaya dapat berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat dan ekonomi lokal melalui pendanaan wakaf yang berkelanjutan.