News

Inilah Aturan Kendaraan Berat di Musim Mudik

147
×

Inilah Aturan Kendaraan Berat di Musim Mudik

Sebarkan artikel ini
Inilah Aturan Kendaraan Berat di Musim Mudik

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kasi teknik Sarana Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Gumilar mengatakan, untuk kelancaran lalulintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016/1437 H, pihaknya telah membuat sejumlah aturan.

“Mulai tanggal 1 Juli 2016  ( H-5 ) pukul 00.00 WIB s,d 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi,” kata Gumilar, Senin (20/6/2016).

Selain kendaraan berat, larangan operasi juga berlaku untuk jembatan timbangan. Untuk pos jembatan timbang, akan berlaku aturan mulai tanggal 29 Juni 2016 H-7 pukul 00.00 WIB, s,d 14 Juli 2016, H+7 pukul 24.00 WIB.

Dikatakan lebih jauh, larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional, jalan Tol, jalan non tol, serta lajur wisata di 14 provinsi.

Sejumlah wilayah melakukan aturan ini, yakni Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, lanjutnya, truk yang dilarang beroperasi adalah truk yang mengangkut bahan bangunan, kereta tempel, truk tempelan, kereta gandengan, truk gandengan, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

“Dikecualikan bagi kendaraan pengangkut BBM, BBG, ternak, bahan pokok,” katanya.

Sejumlah bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur, pupuk, susu murni, barang antaran pos.

Diperbolehkan juga, barang ekspor/impor, seperti Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta dan Motor untuk angkutan mudik gratis.

“Pelanggaran terhadap larangan dan perintah dimaksud dalam ketentuan, akan di kenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lalulintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *