TASIKMALAYA, CAMEON) – Sejak digulirkannya Memorandum of Understanding ( MOU ) pelimpahan sejumlah aset milik Kabupaten Tasikmalaya ke Pemerintahan kota Tasikmalaya tahun 2013 lalu, sejatinya semua aset yang sudah disertifikasi telah diserahkan ke Pemkota Tasikmalaya.
Namun pada kenyataannya, sedikitnya 10 sertifikat aset gedung di sekitar komplek olah raga Wira Dadaha yang seharusnya sudah dimilki Pemkot Tasikmalaya , masih ditahan oleh pihak Pemkab Tasikmalaya melalui kantor DPKAD Kab Tasikmalaya.
Ditemui diruang kerjanya pada Selasa (23/08) Kepala Bidang Aset DPKAD Kab Tasikmalaya Cecep Rustata membenarkan jika sejumlah sertifikat gedung pelimpahan aset kota masih ia simpan.
Cecep menegaskan bahwa hal tersebut terpaksa dilakukan mengacu kepada klausul MOU antara Kota dan Kab Tasikmalaya perihal penyelesaian aset yang di fasilitasi Pemrov Jawa Barat.
Dalam klausul yang dibuat tahun 2013 itu termuat sebuah pernyataan bahwa Pemrov Jawa Barat akan memberikan fasilitas sarana olah raga ( SOR ) di Kab Tasikmalaya segera setelah GOR Dadaha diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya.
Namun kenyataanya, selama 3 tahun itupula Pemkab tidak mendapatkan fasilitas sarana olah raga yang dijanjikan Pemrov Jabar, kalaupun ada hanya sebuah rangkai bangunan SOR yang tidak diselesaikan pengembangnya akibat anggaran yang minim.
” Ya terpaksa kami “ simpan ” sebagai alat bergaining kami ke pihak Pemprov Jabar atas klausul di MoU pelimpahan Aset, dimana mereka akan menjanjikan pembuatan sarana olah raga di Kab Tasikmalaya,” terang Cecep.
Ditanya soal apakah kucuran dana dari provinsi jawa barat untuk pembangunan sarana olah raga di Kab Tasikmalaya sudah turun ?
Cecep mengaku tidak mengetahui secara pasti, yang jelas dari total anggaran sebesar 600 milyar aset Kabupaten yang ada di Kota Tasikmalaya, pihaknya masih menunggu komitmen Pemrov Jawa Barat dalam penyiapan sarana olah raga di Kab Tasikmalaya.
” Nah kalau anggaran dari Pemrov untuk SOR ini, sudah turun atau belum saya belum tahu mungkin saja sudah , silahkan tanya kabid anggaran di DPKAD,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id ( dzm )