” Ya nanti kita lihat berdasarkan PP no 53 tahun 2010, bentuk sanksinya seperti apa kami belum bisa menyampaikanya sekarang, soalnya kami harus mengkaji dulu salinan putusan dari pengadilan Tipikor ” terang Iin Aminudin.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kab Tasikmalaya Usman Kusmana, menilai bahwa, jika putusan vonis pengadilan tipikor berdampak pada kinerja dan pelayanan di Rumah sakit milik Pemerintah Kab Tasikmalaya, tentunya Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan pihak BKPLD segera mengambil tindakan reaktif.
” Kalau memang putusan vonis itu tidak berdampak pada pelayanan, apa yang harus di khawatirkan, namun jika vonis itu justru malah membuat kisruh di internal manajemen rumah sakit yang akhirnya berdampak pada pelayanan, ya Pemkab Tasikmalaya harus segera menggambil sikap, ” jelasnya.
Dokter Asep Nursamsi MMKes, divonis lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) bantuan motor dan ambulans untuk 153 puskesmas saat dirinya menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. cakrawalamedia.co.id ( dzm )
![]() |