CIMAHI, (CAMEON) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti apel. Ketegasan BKD ini terbukti dengan kinerja PNS Cimahi.
Untuk urusan apel pagi saja, BKD tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para PNS yang absen. Tidak ada alasan, apakah ini awal Ramadan atau bukan.
Kepala BKD Kota Cimahi, Hardjono mengatakan, sanksi terhadap PNS yang tidak mengikuti wajib apel akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Mereka yang tidak ikut apel, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau bolos sampai 5 hari berturut-turut bakal kena sanksi,” paparnya, Senin (6/6/2016).
Hal itu juga berkaitan dengan ketidakhadiran PNS pada saat apel hari pertama bulan puasa. Tercatat, ada sekitar 10% PNS yang tidak hadir dengan berbagai alasan.
“Ada sekitar 200 orang tidak ikut apel. Banyak yang kesiangan. Sudah kita ingatkan pekan lalu tiap apel soal aturan jam kerja di bulan Ramadhan,” ujarnya.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti membenarkan bahwa PNS yang tidak hadir pada apel pertama bulan Ramadhan sekitar 10% atau kehadiran hanya mencapai 90%.
“Mereka tidak hadir ada beberapa sebab. Ada yang sakit, izin, cuti, dinas luar atau memang bolos,” terangnya.
Pengaturan soal jam kerja PNS selama bulan Ramadhan sendiri tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cimahi nomor 061.2/2482/org tentang pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan. cakrawalamedia.co.id (fey)