BANDUNG, (CAMEON) – Mobil angkutan lebih dari sumbu dua dilarang melintas di jalur pantura dan tol. Kecuali mobil yang mengangkut BBM, BBG dan sembako. Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No KP 781 tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada masa Angkutan Natal 2016.
“Larangan tersebut sudah berlaku dimulai tanggal 23 sampai tanggal 26 jam 24.00 sampai jam 00.00 itu tidak boleh melintas,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taupik kepada wartawan, Minggu (25/12).
Dia mengatakan akan melakukan hal itu jelang tahun baru 2017. Hal itu akan berlaku mulai tanggal 30 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017. “Kemudian juga kami usulkan, bahwa Jawa Barat ini merupakan lintasan dan tujuan, kalau fokus di jalan tol, ini berdampak terhadap jalur-jalur arteri. Bisa saja nanti dilarang di tol, masuk ke jalan arteri,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, jalan arteri merupakan tujuan pergerakan yang akan menuju Jawa Barat keberminatannya tinggi untuk pergerakan ini. Terutama ke jalur selatan dan tengah. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak jajaran kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kemungkinan pada saat terjadi kemacetan, pihaknya akan menunda terlebih dahulu perjalanan dan dimasukan di kantong parkir. Hal itu baik di wilayah Sukabumi, di wilayah ruas jalan Bandung-Tasikmalaya, dan Bandung-Cirebon, dan kemudian dari Jakarta menuju jalur arteri utara.
Sementara, untuk jalur utara cukup banyak ada 10 titik. Untuk jalur tengah itu dari Bandung menuju Sumedang ada empat titik. Kemudian, di selatan ada empat titik juga yang akan dipakai kantong parkir.
Jalur lainnya di jalur Jakarta, Ciawi, Sukabumi ada empat titik yang akan dipakai untuk kantong parkir. Di jalur Purwakarta terus Cikamurang terdapat dua titik yang besar untuk dijadikan kantung parkir. “Kemudian, kesiapan kami akan melakukan operasi gabungan dengan pihak Polda terutama untuk kesiapan armada angkutan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, armada angkutan itu harus layak jalan. Pihaknya telah bekerjasama dengan BNN agar para supir melakukan tes urin. “Nah, itu juga kita akan lakukan tindakan dan sebagainya. Sehingga dipastikan penyedia layanan transportasi harus menyiapkan keselamatan selain pelayanan,” ujarnya.
Jika kedapatan ada supir yang melanggar, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berat. Begitu juga dengan BNN yang akan menentukan hukuman. (Putri)