CIMAHI, (CAMEON) – Beberapa jam pasca akad dan resepsi pernikahan, HS (31) diringkus jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi, Selasa (29/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
HS diringkus di rumah mertuanya di Kp. Cimerang RT 02 RW 12 Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Tak ada perlawanan dari HS saat hendak diringkus petugas.
“Selasa (29/9) pagi nikah, kita biarkan dulu. Malem sekitar jam 22.00 WIB baru ditangkap,” terang Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Kamis (29/9/2016).
HS diringkus karena mengedarkan obat-obatan keras psikotropika dan mengkonsumsi narkoba. Bahkan, sebelum menggelar pernikahan, HS sempat mengkonsumsi sabu-sabu.
“Pas nikah dia make (sabu-sabu), pas ditangkap dalam keadaan teler,” katanya.
Setelah menangkap HS, polisi kemudian menggeledah tersangka dan ditemukan satu buah paket kecil sabu-sabu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah HS di Kp. Pareanglio RT 01 RW 01 Desa Mandalasari Kecamatan Cipatan Kab. Bandung Barat dan ditemukan belasan ribu butir pil obat keras.
Dari rumah HS, polisi mengamankan satu buah bong dan pipet kaca bekas pakai, 56 bungkus berisi pil Tramadol sebanyak 278 strip, 12 ribu butir pil dextro, 1.000 pil warna putih diduga Diazepam, 5 bungkus plastik bening diduga heximer, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip.
“Jumlah keseluruhan 15.880 butir,” bebernya.
Diungkapkan Wahyu, polisi sudah melakukan lidik selama seminggu atas dasar informasi dari masyarakat. Setelah ditelusuri, ternyata HS memang benar merupakan seorang pengedar dan pemakai.
“Udah rencana mau kita tangkap. Sekitar 8 bulan jadi pengedar,” ucapnya.
Dalam mengedarkan obat terlarang tersebut, beber Wahyu, HS memiliki sejumlah kaki tangan untuk mengedarkannya.
“Dia ngejual eceran lewat kaki tangannya,” katanya.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Subs 197 Subs pasal 198 Undang-undang RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)