KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Tasikmalaya, Sigit Wahyu Nandika, akan memberikan sanksi tegas terhadap para Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada para pengusaha tambang ilegal maupun legal.
“Sanksi berlaku bagi setiap SPBU yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada para pengusaha pertambangan galian C. Sanksinya berupa pencabutan sementara izin usaha,” papar Sigit kepada wartawan di Kantor Hiswana Migas Jalan Sutisna Senjaya, Senin (21/01/2019).
Menurutnya, sampai saat ini belum ditemukan SPBU yang menjual BBM subsidi kepada para pengusaha galian C. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang melanggar menggunakan BBM subsidi dengan modus yang mereka jalankan.
Ia menjelaskan, ada dua perusahaan penambangan yang diyakini tidak menggunakan BBM subsidi, yakni PT Tri Mukti Pratama Putra dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa.
Ia berharap kepada para pengusaha tambang untuk menggunakan BBM non subsidi. “Jangan nakal karena selama ini diduga masih ada operator yang bermain mata, tapi diyakini itu pasokan BBM dari luar daerah,” pungkasnya. (Edi Mulyana)