CIMAHI, (CAMEON) – Peredaran obat keras jenis heximer di Kota Cimahi belakangan ini semakin menggila. Bulan Agustus ini saja, jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap dua kasus peredaran heximer.
Pada 22 Agustus 2016 lalu, kepolisian mengamankan 6.000 butir pil heximer dari tangan AM (28), warga Kelurahan Cibabat, Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.
Jauh sebelumnya, Satnarkoba juga sempat melakukan penggerebegan di sekitar Lap. Sangkuriang, Cimahi dan mengamankan puluhan remaja yang sedang melakukan transaksi dan mengkonsumsi heximer.
Yang terbaru, jajaran petugas Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengamankan 5 remaja dan menyita sekitar 9.000 butir heximer dengan nilai transaksi mencapai Rp 1juta/toples.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung mengatakan, obat keras jenis heximer ini baru belakangan ini beredar di wilayah Kota Cimahi.
“Untuk heximer di wilayah Cimahi ini baru-baru ini. Bulan Agustus ini yang kita diteksi dan kita amankan di Polres dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya, Rabu (31/8/2016)
Menurut Wahyu, maraknya peredaran heximer di Kota Cimahi dikarenakan harganya yang murah.
“Terjangkau (harganya). Tiga butir itu Rp 10 ribu, itu yang tidak dikenal. Kalau yang sudah kenal 5 butir Rp 10 ribu,” terangnya.
Bagi pengedar obat heximer, kepolisian akan menjeratnya dengan pasal 196-197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan bagi pemakai, belum bisa dikenakan sanksi sebab belum ada pasal yang mengaturnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)