PANGANDARAN (CAMEON) – Pada tanggal 2 April 2017 pelaku pelecehan sodomi AH langsung melakukan perjanjian Islah dengan keluarga korban pelecehan sodomi RT. Hal tersebut tercantum dalam sebuah Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak pelaku dan pihak keluarga korban.
Isi tulisan dalam surat pernyataan tersebut, Pelaku AH warga Desa Harumandala, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, menyatakan siap memberi atau bertanggung jawab atas pengobatan saudara RT (korban) sampai dengan selesai dengan biaya awal sebesar Rp 5 juta rupiah. Apabila dana/biaya tersebut dirasa masih kurang maka pihak pelaku siap menanggung semua biaya pengobatan korban.
Sementara itu, orang tua korban (RT) sodomi berinisial E.S mengaku bahwa pelaku baru memberikan uang pengobatan sebesar Rp 500.000. ”Janjinya mau ngasih biaya pengobatan untuk anak saya sekitar 5 juta, tapi nyatanya hanya Rp 500. 000,” ujarnya.
“Kami pihak keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku yang melecehkan anak saya,” tegas E.S.
Kapolsek Cigugur AKP Kosasih juga membenarkan dengan pernyataan islah antara pihak pelaku dan keluarga korban. ”Ya saya dengar pelaku memberikan bantuan dana pengobatan kepada korban, hal tersebut tercantum dalam surat pernyataan yang nominalnya sebesar Rp 5 juta rupiah, tapi pada kenyataannya hanya Rp 500.000,” singkatnya. ( Andriansyah )