PANGANDARAN (CAMEON) – Kurangnya kesadaran korban pelecehan seksual untuk melaporkan ke pihak Kepolisian membuat Dinas Perlindungan anak kesulitan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran, Teti Suhaeti, yang menyebutkan bahwa prosedur penanganan pelecehan seksual anak harus ditempuh melalui pelaporan pihak desa dan Polsek setempat.
“Kami Dinas tidak akan tahu jika tidak ada pelaporan dari korban melalui Pemerintah Desa dan Polsek setempat,” ujarnya.
Teti menegaskan, Tupoksi DKBP3A dalam menangani kasus pelecehan seksual anak hanya memiliki kewenangan mendampingi korban saat diperiksa oleh Unit PPA di Polres.
“Hingga saat ini jumlah kasus pelecehan seksual berdasarkan data yang dimiliki DPPKBP3A tahun 2016 tercatat 14 korban, sedangkan tahun 2017 tercatat 28 korban,” tambah Teti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DPPKB3A Kabupaten Pangandaran, Budi Mastoro mengatakan, pada tahun 2016 dari 14 korban terdiri dari 9 kasus yang terjadi sedangkan tahun 2017 dari 28 korban terdiri dari 2 kasus.
“Tahun 2016 kasus pelecehan seksual anak terjadi di Kecamatan Pangandaran sebanyak 2 korban, Kecamatan Sidamulih sebanyak 4 korban, Kecamatan Padaherang 7 korban, Kecamatan Kalipucang 1 korban,” papar Budi.
Dari 9 kasus tersebut, kata Budi, sebanyak 7 kasus ditangani Polres Ciamis dan 2 ditangani di Polsek setempat berdasarkan tempat kejadian.
“Sementara tahun 2017 ke 2 kasus pelecehan seksual anak terjadi di Kecamatan Padaherang sebanyak 6 korban dan Kecamatan Sidamulih 22 korban,” cetusnya.
Untuk antisipasi dan penanganan kasus pelecehan seksual anak, Budi menyebutkan pihak DPPKBP3A akan membentuk tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tingkat Kabupaten dan Gugus di setiap Kecamatan.
“Tim P2TP2A terdiri dari beberapa elemen di antaranya muspika dan muspida yang bergerak dalam penanganan kasus pelecehan seksual anak,” pungkasnya. (Andriansyah)
Discussion about this post