TASIKMALAYA (CM) – Sejumlah tokoh umat Islam dan organisasi FPI Tasikmalaya menyayangkan terhadap sikap Pemerintah yang belum bertindak tegas kepada jemaat Ahmadiyah. Hal itu disampaikannya pada saat gelaran audensi bersama tim Bakorpakem dan FKUB yang digelar di Kejaksaan Negeri Singaparna (31/05/2018).
Berbagai fakta penyimpangan kegiatan ibadah ditemukan di wilayah Sukaraja pada saat bulan suci Ramadhan menjadi awal pembahasan.
Ketua DPW FPI Kab Tasikmalaya Sofyan Anshori menegaskan bahwa merujuk ke SKB 3 mentri tahun 2008, yakni adanya pelarangan kegiatan Ahmadiyah tapi kenapa pemerintah bisa kecolongan dengan terbitnya buku buku Ahmadiyah yang disebar pada tahun 2010. “Saya harap Bakorpakem segera hadirkan mubaligh Ahmadiyah untuk berdiskusi,” ujarnya.
Hal lain ditegaskan pula oleh Ketua DPW Kota Tasikmalaya Ustadz Yanyan Albayani bahwa para pentolan dan mubaligh Ahmadiyah sudah sangat menyimpang jauh dari ajaran agama Islam.
“Merujuk yang disampaikan oleh alm KH Hasyim Mujadi bahwa Ahmadiyah persoalan penodaan agama dengan mencampur adukan Alquran ayat suci dengan nafsu Mirza Ghulam Ahmad kami menuntut agar:
1. Bubarkan dan Bekukan Agamanya
2. Tangkap para pentolannya
3. Selamatkan korban yang masuk Ahmadiyah.
“Intinya bubarkan Ahmadiyah karena jelas dasar hukumnya yang sudah dikeluarkan negara,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, sejatinya Pemerintah Jawa Barat dan Bakorpakem Kab Tasikmalaya untuk bertindak tegas dengan membekukan mereka.
Pengurus DPD FPI Jawa Barat Ustdz Acep Sofyan mengatakan bahwa persoalan penegakan hukum sangatlah penting dalam menangani kasus Ahmadiyah di Tasikmalaya. Hal itu karena bisa memberikan rasa keadilan bagi semuanya.
“Hukum diciptakan untuk tegaknya keadilan maka merujuk ke pasal 156A KUHP penegakan hukum sejatinya tidak berbatas teritori. Jadi, penegak hukum dan Bakorpakem harus punya sikap dengan dasar SKB 3 mentri dan Pergub. Jika pemerintah tidak sanggup maka kami yang akan membubarkannya,” tegas Acep Sofyan. ( ZZ )