TASIKMALAYA (CM) – Semakin berlarutnya masalah Ahmadiah dan rumitnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bakorpakem Kab Tasikmalaya, sejumlah pengurus organisasi Islam FPI DPD Jawa Barat menjadi jengah dan meminta agar aparat bersikap lebih tegas dalam menegakan supremasi hukum.
Hal ini terlontar dari sikap Ustadz Acep Sofyan pengurus FPI DPD Jabar saat mengelar audiensi dengan tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat serta Forum Kebersamaan Umat Beragama di Kejaksaan Negeri Singaparna, Kamis (31/05/2018 ).
“Jika memang pemerintah masih sulit menangani masalah Aliran Sesat Ahmadiyah ini padahal regulasi dan dasar hukumnya jelas yakni SKB 3 mentri dan Pergub serta pasal 156 A KUHP maka biarkan Tasik menjadi “Ring” pertarungan Hidup mati antara umat islam dan penganut aliran sesat Ahmadiah biar jelas siapa yang benar dan salah,” tegas Acep Sofyan.
“Tapi walau bagaimanapun saya perintahkan kepada DPW FPI di daerah ikuti dulu 9 tahapan prosedur sesuai rujukan pemerintah nah kalau 9 itu sudah dilalui dan masih juga tidak diindahkan maka jurus pamungkas adalah penegakan syariat agama dengan tegas di tempat-tempat Ahmadiah,” tambahnya.
Kepala Kejari Negeri Singaparna Laswan SH, usai acara mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah sudah jelas namun untuk di daerah dirinya harus berkoordinasi dengan tim Komunitas Intelejen daerah (Kominda).
“Secara teknis kita sudah melakukan implementasi regulasi SKB 3 mentri dan Pergub ini tapi yang jelas hasil dari audiensi ini kami akan koordinasikan dengan tim Kominda agar semua masalah bisa dipetakan dulu dan kita cari solusinya,” ujar Laswan.
Sementara, Ketua FKUB Kab Tasikmalaya KH Edeng Zainal Abidin mengatakan bahwa permasalahan Ahmadiyah ini adalah permasalahan yang cukup dilematis karena persoalan Ahmadiyah ini cukup kompleks dari taraf nasional hingga internasional, bahkan bisa berdampak pada permasalahan politis.
“Ini cukup dilematis disatu sisi umat Islam ingin agar ada pembekuan dan pembubaran Ahmadiyah karena sesuai SKB 3 mentri bahkan MUI sudah menetapkan kesesatannya, tapi disisi lain pemerintah harus mempertimbangkan Hak Asasi Manusia bagi korban pemurtadan Ahmadiyah ini karena walau bagaimanapun mereka juga warga negara Indonesia juga, nah apalagi menjelang tahun politik ini keberadaan mereka tentu jadi bahan gorengan politis pihak-pihak tertentu yang menginginkan suara mereka,” ucap KH. Edeng. ( ZZ )