Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Kota Cimahi · 4 Jan 2017 19:41 WIB ·

Fantastisnya Jumlah Pemohon KIA di Cimahi


					Fantastisnya Jumlah Pemohon KIA di Cimahi Perbesar

CIMAHI, (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengklaim peminat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Cimahi sangat tinggi.

Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Niagara Raharja mengatakan, antusiasme warga dalam membuatn KIA bisa terlihat dari data pemohon yang masuk.

“Antusiasmenya tinggi sekali. Perbulan saja pemohon KIA rata-rata mencapai angka 3.736,” kata pria yang kerap disapa Aga saat ditemui di Pemkot Cimahi, jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (4/1/2016).

Dari data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Cimahi, sepanjang tahun 2016 dari bulan Agustus-Desember, jumlah pemohon KIA yang masuk mencapai 18.681 anak. Yang sudah tercetak mencapai 16.186 keping.

Sedangkan jumlah KIA yang belum tercetak mencapai 2.495 keping. KIA rusak hanya 172. “KIA yang belum tercetak sudah diinpu namun belum dicetak,” kata Aga.

Untuk jumlah blanko khusus KIA yang masuk dari pemerintah pusat mencapai 87.218. Yang tersisa saat ini 70.860 blanko.

Dikatakan Aga, jumlah pemohon KIA yang masuk merupakan hasil jemput bola dan warga yang datang sendiri ke Disdukcapil ke Kota Cimahi.

“Kita jemput bola ke sekolah-sekolah, langsung didaftarkan dan diproses,” jelas Aga.

Perihal pendistribusian, jelas Aga, pihaknya menyerahkan langsung ke sekolah-sekolah dan ada juga yang bisa diambil langsung di Disdukcapil Kota Cimahi.

“Yang ke sekolah kita yang ke sana, kita bagi, setiap kita ngasih ke sana. Ada berita acara penyerahan. Kalau yang datangkesini, dikasih resi, mereka ambil didinas,” beber Aga.

KIA diperuntukan bagi anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun kurang sehari. Untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan usia 5-17 menggunakan foto.

Dijelaskan Aga, KIA diperlukan untuk mempertegas anak yang memiliki hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, jelas Aga, KIA berfungsi bukan hanya sebagai tanda identitas, tapi bisa juga digunakan anak untuk mengurus administrasi jika ingin membuat tabungan.

“Contohnya, dia mau nabung ke bank sudah sendiri saja, pakai KIA,” terangnya.

Sekedar informasi, KIA merupakan program pemerintah pusat. Dan Kota Cimahi menjadi salah satu kota yang ditunjuk, selain 52 kab/kota untuk menjalankan program KIA. (Rizki)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HIPMI Kota Cimahi Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Mahasiswa

18 April 2023 - 13:30 WIB

Pejabat BPN Kena OTT Kejari Cimahi, Diduga Pungli Penerbitan PTSL

5 Juli 2022 - 17:51 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

6 Oktober 2021 - 22:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Apresiasi Prestasi SMKN 3 Cimahi di Bidang Tata Boga

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

5 Oktober 2021 - 10:21 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi di Tahun 2021

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

14 September 2021 - 09:40 WIB

Komisi I DPRD Jabar Dorong BPSDM Bentuk ASN Berkualitas

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi

10 September 2021 - 13:59 WIB

Meski Tak Bahaya, DPRD Jabar Soroti Limbah B3 PT WGI di Cimahi
Trending di Kota Cimahi