KOTA BANDUNG (CM) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haru Suandharu, meminta pemerintah pusat tak membebani rakyat terkait rencana penerapan PPKM mikro darurat 3 – 20 Juli 2021 di sejumlah provinsi di Jawa dan Bali. Seharusnya sejak awal pemerintah pusat bertanggung Jawab melaksanakan UU Karantina dengan konsekuen.
“Sepanjang pemerintah pusat tidak tegas mengambil alih masalah dan selalu melemparkan ke daerah dan masyarakat, sepanjang itu pula penanggulangan Covid-19 di Indonesia sulit diharapkan kemajuannya,” kata Haru di tempat kerjanya, Kamis (01/07/2021).
BACA : DPRD Jawa Barat Imbau Pemerintah Daerah Tegas Jalankan PPKM Darurat
Haru menyatakan, pada kenyataannya ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dibebani tanggung jawab besar untuk melaksanakan PPKM mikro darurat. Padahal RT dan RW tidak memiliki sumber daya, baik manusia maupun dana. Mereka juga tak memiliki pemahaman cukup dan kewenangan untuk memutuskan dilakukan karantina atau tidak.
“Pemerintah pusat dan daerah tidak bisa begitu saja menyerahkan kebijakan penanggulangan covid-19 ini kepada lembaga kemasyarakatan tingkat kelurahan atau desa,” ujarnya.
Haru menambahkan, daerah sedang kesulitan menyediakan tempat tidur bagi pasien Covid-19 yang harus dirawat di rumah sakit (RS), kekurangan tenaga kesehatan, dan oksigen.
“Itu (pemasalahan) jelas di luar kemampuan RT dan RW. Bahkan di luar kewenangan dan kemampuan pemerintahan daerah,” tuturnya.
BACA : DPRD Jawa Barat Tegaskan Pemerintah Harus Bijak Dalam Pengaggaran
Haru menyarankan supaya kebijakan penanggulangan Covid-19 seharusnya bersifat top down atau dari pusat ke daerah. Pemerintah pusat harus inisiatif dalam memberikan fasilitas isolasi mandiri dan vaksinasi kepada daerah. Hal ini karena Pemerintah Daerah akan kesulitan mengajukan permohonan fasilitas pemerintah pusat untuk dijadikan tempat isolasi.
“Covid-19 ini bahan bakarnya manusia. Selama manusianya berkumpul, Covid-19 akan selalu mendapatkan bahan bakar berlimpah,” tutupnya. **