BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Empat Rukun Warga (RW) Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat mengeluhkan sejumlah perjanjian dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana. Di antaranya, pemasangan pipa di 14 RW Desa Kertawangi dan menagih pengadaan torn kapasitas dua ribu liter setiap RW.
Menurut Warga Desa Kertawangi, Wahyu, hal tesebut berdasarkan kesepakatan bersama pada 2014, lalu. “Meskipun saat musim hujan ternyata warga masih banyak yang kekuangan air,” ungkap Wahyu melalui sambungan seluler, Selasa (7/2/2017).
Saat ini, banyak pelubangan dan penjual secara ilegal yang berakibat pada kurangnya debit air kepada masyarakat. Akibatnya, hal tersebut membuat gesekan di masyarakat yang bisa menyebabkan gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Untuk itu, kami juga meminta kepada aparatur desa dan perangkatnya untuk ditanggapi secara serius,” ungkapnya.
Salah satu cara, lanjut dia, bagaimana pengelolaan sumber air yang berada di hulu sungai bisa menjadi satu pintu dan dikelola oleh masyarakat. Hal tersebut berdasarkan dibatalkannya undang undang sumber daya air no 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 februari 2016.
Dalam aturan tersebut, sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik dan untuk keperluan industri.
Sehingga, pihak swasta tidak boleh menguasai pengelolaan air. Kemudian, konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum. “Hal ini haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 04 Iman Mulyadi mengatakan, terkait prinsip penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan. Hal ini harus dimaknai sebagai prinsip yang tidak menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi.
Dengan demikian, tidak ada harga air sebagai komponen penghitungan jumlah yang harus dibayar oleh penerima manfaat. “Di samping itu, prinsip ini harus dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak mengenakan perhitungan secara sama tanpa mempertimbangkan macam pemanfaatan sumber daya air,” jelasnya.
Oleh karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air. “Pemerintah hanya dapat memberikan izin pengusahaan air apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi,” pungkasnya. (Putri)