Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Bandung Barat · 8 Feb 2017 07:58 WIB ·

Dua Tahun BUMD PT. PMS Tidak Laksanakan MoU


					Ilustrasi Net Perbesar

Ilustrasi Net

BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Empat Rukun Warga (RW) Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat mengeluhkan sejumlah perjanjian dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana. Di antaranya, pemasangan pipa di 14 RW Desa Kertawangi dan menagih pengadaan torn kapasitas dua ribu liter setiap RW.

Menurut Warga Desa Kertawangi, Wahyu, hal tesebut berdasarkan kesepakatan bersama pada 2014, lalu. “Meskipun saat musim hujan ternyata warga masih banyak yang kekuangan air,” ungkap Wahyu melalui sambungan seluler, Selasa (7/2/2017).

Saat ini, banyak pelubangan dan penjual secara ilegal yang berakibat pada kurangnya debit air kepada masyarakat. Akibatnya, hal tersebut membuat gesekan di masyarakat yang bisa menyebabkan gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Untuk itu, kami juga meminta kepada aparatur desa dan perangkatnya untuk ditanggapi secara serius,” ungkapnya.

Salah satu cara, lanjut dia, bagaimana pengelolaan sumber air yang berada di hulu sungai bisa menjadi satu pintu dan dikelola oleh masyarakat. Hal tersebut berdasarkan dibatalkannya undang undang sumber daya air no 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 februari 2016.

Dalam aturan tersebut, sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik dan untuk keperluan industri.

Sehingga, pihak swasta tidak boleh menguasai pengelolaan air. Kemudian, konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam pengertian umum. “Hal ini haruslah sejalan dengan konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT 04 RW 04 Iman Mulyadi mengatakan, terkait prinsip penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan. Hal ini harus dimaknai sebagai prinsip yang tidak menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi.

Dengan demikian, tidak ada harga air sebagai komponen penghitungan jumlah yang harus dibayar oleh penerima manfaat. “Di samping itu, prinsip ini harus dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak mengenakan perhitungan secara sama tanpa mempertimbangkan macam pemanfaatan sumber daya air,” jelasnya.

Oleh karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air. “Pemerintah hanya dapat memberikan izin pengusahaan air apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi,” pungkasnya. (Putri)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Optimalisasi Karyawan: Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kinerja

12 Juli 2023 - 07:44 WIB

Optimalisasi Karyawan: Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Kinerja

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Pemkab KBB Lepas 392 Jemaah Haji Kloter Pertama

26 Mei 2023 - 19:03 WIB

Geliat Ekonomi Bandung Barat Bangkit Seusai Dilanda Pandemi

22 Mei 2023 - 19:53 WIB

Unik! Peringati Hardiknas dan Harkitnas, Hengky Kenakan Pakaian Adat

22 Mei 2023 - 17:08 WIB

Hengky Pastikan Semua Sekolah di Pelosok Menjadi Prioritas

19 Mei 2023 - 16:58 WIB

Trending di Bandung Barat