KOTA TASIK (CM) – Beberapa waktu lalu, seorang ibu melahirkan di Klinik Alifa, namun kejadian tersebut berakhir dengan masalah yang diduga akibat kelalaian dari pihak klinik. Akibatnya, bayi tersebut meninggal dunia.
Berita tentang kematian bayi tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, menarik perhatian masyarakat dan memicu beragam komentar negatif terutama terhadap Klinik Alifa.
Pihak terkait dari Dinas Kesehatan kemudian melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini dengan membentuk Tim Ad Hoc.
Setelah pembentukan tim Ad Hoc, ketika saatnya kinerja tim tersebut diuji, pihak keluarga korban mengajukan audensi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Tasikmalaya.
Sayangnya, audensi yang dijadwalkan pada Jumat, 8 Desember 2023, tidak dapat dilaksanakan. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Uus Supangat, bersama majelis Ad Hoc tidak menghadiri undangan yang telah diberikan oleh DPRD.
Penyelesaian kasus Klinik Alifa tampaknya mengalami penundaan yang berkepanjangan. Bahkan, agenda audensi di DPRD Kota Tasikmalaya harus dibatalkan karena ketiadaan pihak yang dapat memberikan penjelasan.
Setelah tertunda selama kurang lebih 1 jam, audensi akhirnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di DPRD Kota Tasikmalaya. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, H. Murjani, yang dihadiri oleh H. Dayat Mustofa, Bagas Suryono, dan Hj. Nurjanah.
Keluarga pasien, didampingi oleh kuasa hukumnya, hadir dalam pertemuan tersebut. Pemilik Klinik Alifa juga turut hadir bersama tim kuasa hukumnya, sementara RSUD dr. Soekardjo diwakili oleh dr. Titie Purwaningsari.
Namun, disayangkan bahwa majelis Ad Hoc yang menangani kasus ini tidak hadir dalam audensi tersebut, meskipun pihak Komisi IV telah menegaskan telah mengirimkan undangan.
“Sangat disayangkan mereka tidak datang, padahal kami sudah kirim undangan resmi untuk audiensi ini,” tegas Murjani.
Saat kuasa hukum keluarga, Taufik Rahman, membuka pembicaraan, ia menolak memulai audensi karena menginginkan kehadiran Kadinkes dr. Uus Supangat. Selain itu, disayangkan juga ketiadaan anggota majelis Ad Hoc yang seharusnya turut hadir dalam pertemuan tersebut.