KOTA BANDUNG (CM) – Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Penurunan pertumbuhan ekonomi akibat Pandemi selama ini sudah membuat sebagian masyarakat frustasi.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE., M.Ipol, penurunan pertumbuhan ekonomi ini disebabkan adanya perlambatan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan negara, Minggu (04/07/2021).
Syahrir melanjutkan, faktor lainnya yang telah mengakibatkan perlambatan ekonomi ini di antaranya adalah terdepresiasinya nilai rupiah, merosotnya indeks harga saham di pasar modal, hingga munculnya masalah likuiditas yang mengakibatkan terancamnya stabilitas perekonomian.
“Secara mikro, dampak pandemi Covid-19 menyerang berbagai organisasi atau instansi baik yang berskala besar maupun kecil. Pada organisasi kecil tentu saja permasalahan ini akan sangat terasa karena ketersediaan modal dan sumber daya mereka yang relatif masih kecil sehingga kesulitan untuk membiayai kegiatan,” katanya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pada organisasi besar, pandemi ini juga dapat berdampak karena fixed cost yang harus dikeluarkan relatif besar, sementara arus pendapatan menurun. Kondisi yang sama juga berlaku pada sektor pemerintahan dimana terjadi peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial.
“Apabila pandemi ini tidak kunjung membaik, dampak keuangan pemerintah akan mulai dirasakan karena adanya penurunan pendapatan yang tajam dan masalah likuiditas,” lanjutnya.
BACA : DPRD Jawa Barat Imbau Pemerintah Daerah Tegas Jalankan PPKM Darurat
Untuk menanggulangi masalah ini, Pemerintah harus melakukan analisis atas belanja yang telah dianggarkan pada awal periode. Setelah itu, pemerintah harus menentukan skala prioritas dengan mengurutkan anggaran belanja berdasarkan tingkat urgensinya.
“Strategi lain yang dapat dilakukan Pemerintah adalah melakukan refocusing pada anggaran terutama untuk bidang kesehatan dan sosial. Refocusing anggaran belanja ini juga diperlukan karena merosotnya asumsi anggaran pendapatan. Selain itu strategi realokasi belanja. Pengalokasian kembali pada upaya pengalokasian anggaran belanja modal ke belanja operasional,” katanya.
Penghentian sementara kegiatan pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan investasi lainnya yang direalokasikan untuk pengeluaran penanggulangan Covid-19. Pemangkasan pada belanja-belanja tertentu seperti pengeluaran untuk perjalanan dinas, belanja rapat, bimbingan teknis, penyuluhan, dan sejenisnya untuk dialihkan pada penanganan Covid-19.
“Selain itu perlu, pula penetapan kebijakan relaksasi perpajakan pusat dan daerah serta memberikan stimulus kepada sektor bisnis dan masyarakat, perlu dilakukan pengurangan beban, penurunan tarif pajak, serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” tutupnya. **