News

DPRD Jabar Sambut Kunjungan Banmus dan Bapemperda Kalsel, Studi Komparasi untuk Tingkatkan Kinerja Legislatif

459
×

DPRD Jabar Sambut Kunjungan Banmus dan Bapemperda Kalsel, Studi Komparasi untuk Tingkatkan Kinerja Legislatif

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG (CM) – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Selatan Jumat, 14 Juni 2024.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, yang juga Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih, di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.

Iis Rostiasih mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan kesempatan bagi kedua lembaga legislatif untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.

“Kunjungan kerja diterima sekaligus karena berasal dari DPRD Kalimantan Selatan. Banmus DPRD Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi untuk berbagi mengenai tugas dan fungsi mereka,” jelas Iis.

Tugas dan fungsi Badan Musyawarah, menurut Iis, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, yang kemudian dirinci dalam keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD.

“Salah satu tugas Banmus meliputi penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD dan pelaksanaan kegiatan DPRD. Anggota Banmus mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” tambah Iis.

Selain Banmus, Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan juga melakukan studi komparasi terkait peran mereka dalam evaluasi Perda dan tugas serta fungsi lainnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai hal, termasuk pentingnya naskah akademik dalam usulan Raperda.

“Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menanyakan bagaimana proses usulan Raperda, baik dari pemerintah maupun inisiatif DPRD, sebelum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Mereka ingin tahu apakah usulan tersebut harus disertai naskah akademik atau tidak,” ujar Iis.

Di DPRD Jawa Barat, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik yang diusulkan oleh pemerintah maupun inisiatif DPRD, wajib disertai naskah akademik.

Hal ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa setiap Ranperda memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Kunjungan kerja ini menjadi ajang pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Melalui diskusi dan studi komparasi ini, diharapkan DPRD Kalimantan Selatan dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik yang diterapkan oleh DPRD Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *