CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi berencana akan menaikan biaya retribusi pemakaman di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Cimahi. Pasalnya, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemakaman dinilai tidak sebanding dengan beban operasional perawatan makam.
Kepala Bidang Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum DKP Kota Cimahi, Endang menerangkan, biaya pemakaman di Kota Cimahi saat ini untuk pemakaman baru sebesar Rp 20 ribu/ meter/3 tahun, perpanjangan pemakaman Rp 10 ribu/meter/2 tahun, perpanjangan tanah cadangan Rp 50 ribu/meter/1 tahun, dan pemindahan jenazah Rp 50 ribu/makam.
“Penerimaan dari retribusi sangat tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan. Retribusi per tahun sebesar Rp 86 jutaan, sementara pemeliharaan per tahunnya mencapai Rp 400 jutaan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (9/12/2016).
Untuk itu, pihaknya berencana akan menaikkan retribusi pemakaman. Saat ini pihaknya bersama anggota DPRD Kota Cimahi sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa pemakaman.
“Kami usulkan untuk retribusi pemakaman baru dari Rp 20 ribu jadi Rp 50 ribu per 3 tahun, perpanjangan pemakaman dari Rp 10 ribu jadi Rp 30 ribu per 2 tahun, perpanjangan tanah cadangan dari Rp 50 ribu jadi Rp 100 ribu per 1 tahun, pemindahan jenazah dari Rp 50 ribu jadi 100 ribu/makam,” beber Endang.
“Kenaikannya rata-rata 100 persen, ya minimal sama dengan Kota Bandung. Kalau perdanya sudah disetujui dewan, mudah-mudahan tahun depan mulai diberlakukan,” sambung dia.
Diakui Endang, pelayanan berupa lahan pemakaman ini merupakan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat. Meski begitu, rasionalisasi tetap penting.
“Dari dulu juga tidak sebanding. Dan pasti tidak akan sebanding antara penerimaan dan pengeluaran, karena kalau makam kan sifatnya pelayanan masyarakat. Tidak profit oriented,” katanya.
Saat ini, jumlah TPU di Kota Cimahi ada 9 TPU dengan luas keseluruhan 120.095 meter persegi atau sekitar 12,009 hektare. Jumlah tersebut terdiri dari 7 TPU Muslim yakni
Cipageran, Mbah Cikur, Kihapit, Pojok, Sirnaraga, Lebak Saat, dan Gunung Bohong. Dan 2 TPU Non Muslim yakni Cipageran dan Leuwigajah.
“Luas tanah TPU Muslim ini 64.380 meter persegi dengan kapasitas makam sebanyak 34.902 unit. Jumlah makam yang sudah terisi sebanyak 9.445 unit atau sekitar 29
persen,” beber Endang.
Berbeda dengan TPU Muslim yang masih banyak belum terisi, TPU Non Muslim yang hanya ada dua di Kota Cimahi yakni Cipageran dan Leuwigajah sudah hampir penuh dan hanya menyisakan 8 persen lagi dari total luas keseluruhan 55.715 meter persegi.
“Kapasitas makam non muslim 9.077 unit, jumlah makam yang sudah terisi sebanyak 8.451 unit atau 92 persen. Sisa tanah yang belum terisi 4.713 meter persegi dengan sisa makam yang bisa diisi sebanyak 626 unit,” jelas dia. (Rizki)