News

Ditengah Pandemi Covid-19, Warga Aboh Kembali Resah dengan Galian C

146
×

Ditengah Pandemi Covid-19, Warga Aboh Kembali Resah dengan Galian C

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sebelumnya Warga RW 01, Forum Aboh bersatu, Tokoh Agama sekaligus Pengurus Yayasan Ponpes Almuhtar selaku warga di RW 02 dan sebagian warga yang peduli terhadap lingkungan dan keberadaan bukit Pameongan telah menolak kegiatan penambangan pasir atau Galian C yang  dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai oleh semua pihak dan haslinya disampaikan ke Lurah Sukamulya untuk dijadikan bahan evaluasi dan catatan agar tidak terulang kembali.

Rupanya penolakan dan kesepakatan tersebut diduga masih belum dianggap oleh segelintir orang yang mengatasnamakan pengurus dan mengklaim bahwa masyarakat sudah bisa dikondusifkan, sehingga pihak perusahaan galian C melalui perantarannya berinisial N kembali menuntut atau menagih janji ke yang mengatasnamakan pengurus untuk melakukan kegiatan galian C di Gunung Pameongan.

“Saya berurusan dengan pengurus, bukan dengan warga. Sebelumnya pihak perusahaan sudah beberapa kali melakukan pertemuan mengatasnamakan warga. Dengan inisiatifnya mereka telah sepakat dan membuat surat pernyataan dengan pihak perusahaan bahwa warga bisa diatur,. Intinya saya menagih janji dan ingin membuktikan janji pengurus yang telah disepakati, dan menjanjikan,” jelas N yang disampaikan melalui inisial I di Rumah Ketua LPM Kel. Sukamulya Jumat (10/04/2020) malam.

Namun Ketua LPM, seluruh pengurus Forum Aboh bersatu, pengurus Ponpes Almuhtar, Ketua DKM Masjid Baturrohman dan warga, dengan konsisten tetap menolak keras seluruh bentuk aktivitas galian C yang direncanakan akan mendatangkan kembali alat berat pada Senin mendatang atau kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin tambang.

“Kami tidak mau bukit Pameongan digali, pikirkan dampak lingkungan yang kiat rusak,, kian gersang akibat telah punahnya bukit akibat keserakahan dan ulah manusia yang tidak memiliki tanggungjawab. Sudah dua kali ditolak masih tetap ngeyel, memaksakan kehendaknya. Ingat pengurus lingkungan bukan tangan besi, tetapi pengurus adalah yang harus melayani, mengayomi, menampung semua aspirasi warganya. Bukan sebaliknya dengan tangan besinya malah mengeksekusi hak warga dengan membuat pernyataan dengan perusak lingkungan secara sepihak. Pedahal semua warga kena dampak, idealnya semua warga dilibatkan bukan dieksekusi langsung,” jelas Sudrajat dan para tokoh ponpes, Sabtu (11/04/2020).

Sudrajat menambahkan, jika pihak perusahaan memaksakan kehendak dan memasukan alat berat ke bukit Pameongan tidak menyalahkan warga jika dilakukan penolakan dengan berbagai bentuk cara. Karena semua warga sudah 2 dan terakhir ke 3 kalinya berupaya untuk memberikan peringatan kepada pihak perusahaan dan segelintir pengurus yang pro perusahaan galian C.

“Kami atasnama warga yang peduli lingkungan sesuai yang dituangkan di pasal 65 dan 66 menyatakan menolak, dan meminta pihak aparat Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tasikmalaya Kota untuk menindak tegas wacana kegiatan penambangan di bukit Pameongan. Hal tersebut sudah meresahkan kehidupan warga, apalagi pada kondisi saat ini sedang mewabahnya Covid-19 yang berdampak pada kehidupan dan ekonomi warga,” pungkas Sudrajat. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *