News

Didesak Jawara, Ruhimat Mengaku Bingung ?

100
×

Didesak Jawara, Ruhimat Mengaku Bingung ?

Sebarkan artikel ini
photo by deadz

TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kasus Yohana Gate kini memasuki babak baru, pasca Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) menyambangi KPK dan Kejagung di Jakarta beberapa waktu lalu. Kini kasus yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Tasikmalaya, Jamaludin Malik, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Rabu (27/07) Jawara kembali mendatangi DPRD Kab Tasikmalaya, kedatangan mereka adalah untuk meminta ketegasan DPRD menyikapi kasus tersebut.

Ketua umum Jawara, Ramdan Hanafiah mengatakan anggota dewan seharusnya sudah melakukan hak politiknya sejak kasus ini muncul, bukan malah terkesan diam dan berpangku tangan.

“Kita datang ke kantor dewan untuk mendesak wakil rakyat melakukan hak interpelasi atas kasus Yohana gate, jangan diam saja, ” ungkap Ramdan, Rabu (27/7).

Senada dengan Ramdan, Acep Sutrisna Dewan Pembina Jawara juga menilai bahwa DPRD seakan tidak memilki nyali , atau mungkin menurutnya DPRD juga kecipratan uang dari sang rentenir Yohana.

“Selevel Jamal sebagai kabag umum saat itu, bisa meminjam uang sebesar itu kepada Yohana untuk mengisi mebeler di Pendopo dan Gedung Pemerintahan, bodoh kalau atasanya tidak tahu sudah pasti ada perintah dari pimpinan, nah sejatinya saat kasus ini bergulir ke permukaan DPRD respon jangan kaya kambing conge ,“ terang Acep.

Sementara Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Ruhimat mengaku bingung harus dari mana mereka melakukan langkah karena berbagai faktor muncul dari kasus tersebut.

“Latar belakang kasus ini kan tidak jelas, apakah pelanggaran kebijakan, atau penyalahgunaan kewenangan, kebencian individu dan bisa jadi  kepentingan politis  paburisat jadinya dan saya cukup bingung, dari mana harus memulainya, tapi kita akan coba untuk menggunakan hak interpelasi kepada Bupati jika memang ini dianggap perlu, “ jelas Ruhimat.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Yohana gate ini menyeret sederet pejabat di Pemkab Tasikmalaya karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyediaan mebeler di sejumlah Kantor dan Pendopo Kab Tasikmalaya yang menelan anggaran sebesar 1,8 Milyar.  cakrawalamedia.co.id  (dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *