News

Dendam Hutang Berujung Maut, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

104
×

Dendam Hutang Berujung Maut, Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Polisi secara resmi menetapkan HD (49), seorang pedagang di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya PS (72), seorang wanita lanjut usia.

Kasus ini bermula pada hari Minggu, 15 September 2024, saat masyarakat menemukan mayat seorang perempuan dalam karung di aliran Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa penemuan mayat ini segera ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi untuk memastikan identitas korban.

“Proses olah TKP dilakukan dari awal hingga autopsi. Dari hasil autopsi, kami menemukan kesamaan dengan laporan orang hilang di Polsek Cihideung pada 13 September 2024,” ujar Ridwan saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Tasikmalaya pada Senin, 23 September 2024.

Ridwan mengonfirmasi bahwa mayat yang ditemukan di sungai tersebut adalah PS (72), korban yang dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya. Atas dasar hasil autopsi serta bukti-bukti lainnya, identitas korban berhasil dipastikan. Setelah itu, penyelidikan berlanjut dengan bantuan dari Dirkrimum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Karung Berhasil Ditangkap, Ini Fakta di Baliknya

Berbekal petunjuk yang semakin kuat, polisi akhirnya berhasil menangkap HD di Pasuruan, Jawa Timur, di kediaman orang tuanya. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.

Menurut Ridwan, sejumlah barang bukti dan petunjuk yang dikumpulkan hampir mencapai titik terang sempurna. Dari hasil penyelidikan, HD diduga kuat membunuh PS dengan cara yang kejam.

Saat eksekusi, HD diduga mencekik PS dari belakang hingga korban terjatuh. Ketika korban sempat berteriak, HD kemudian membekapnya dengan kain sampai akhirnya PS meninggal di tempat kejadian.

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang beberapa barang bukti, termasuk sebuah handphone yang dihancurkan dan dibuang sekitar 600 meter dari lokasi kejadian.

Motif pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait masalah hutang-piutang.

Ridwan menjelaskan bahwa HD sempat meminta keringanan pembayaran hutang, namun permintaannya ditolak oleh PS, yang kemudian memicu emosi tersangka hingga nekat menghabisi nyawa korban.

“Tersangka, HD, yang berusia 49 tahun dan berprofesi sebagai pedagang di Pasar Cikurubuk, melakukan pembunuhan di tempat dia berjualan,” tambah Ridwan.

Atas tindakan keji tersebut, HD kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *